Sabtu, 21 Maret 2020

Jasa Pengurusan NPWP Pribadi atau Badan Usaha



Penjelasan Produk

NPWP Pribadi



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP Pribadi adalah NPWP untuk orang pribadi. Selain NPWP Pribadi ada NPWP Badan yang diperuntukan untuk badan usaha baik profit ataupun non profit seperti PT, CV, Yayasan, Lembaga, Kelompok dan lain-lain.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Namun dalam situasi pandemi covid-19 ini hanya saluran nomor 3 yang bisa dipakai.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sedangkan syarat mendaftar NPWP Pribadi cukup KTP dan KK saja. Ya sangat simpel sekali. Pembuatan NPWP pun gratis alias tidak dipungut biaya jika mendaftar sendiri. Lain halnya jika pembuatan NPWP melalui Biro Jasa Pembuatan NPWP, pasti ada tarif atau biaya jasanya.

Secara general berikut alur pendaftara NPWP Pribadi dari awal sapai dapat kartunya:

  1. Daftar Online di website resmi pendaftaran NPWP
  2. Setelah sukses, anda akan memperoleh NPWP Digital yang sekarang berwarna biru
  3. Menunggu kartu dikirim ke alamat sesuai KTP sekitar 2-3 harian untuk daerah Jakarta dan kemungkinan kota-kota besar lainya
  4. Jika belum dapet kartunya setelah 14 hari kerja, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk minta dicetakin.

Sebenarnya jika semua prosesnya lancar, maka tidak diperlukan lagi memakai biro jasa. Namun kadangkala ada saja kendala yang lebih enak jika dikerjakan orang lain. Jadi terima beres saja, gak mau repot.

Nah disinilah peran biro jasa membantu mereka yang ada kendala dalam pendaftaran NPWP Online.

NPWP BADAN



Seperti diketahui berasama bahwa NPWP itu ada NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Penjelasan NPWP silahkan Badan lihat dipenjelasan lainnya.

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit  (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi ( Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Jadi, NPWP Badan adalah NPWP selain NPWP Pribadi. NPWP Badan Bentuk bisa berupa: NPWP CV, NPWP PT, NPWP Yayasan, NPWP, Organisasi, NPWP Kelompok, NPWP Lembaga dan lain-lain.

Lalu apa saja syarat untuk membuat NPWP Badan?

Syarat membuat NPWP Badan secara menyeluruh adalah sebagai berikut:
1. KTP dan NPWP Pengurus
2. Akte Notaris Pendirian
3. SK Pengesahan Kemhumkam

Karena sekarang pendaftaran melalui online, jadi syarat-syarat tersebut discan / difoto terlebih dahulu dan disimpan dalam format pdf agar memudahkan upload di website pendafaran NPWP Online.


Kami melayani pengurusan NPWP Pribadi dan Badan Usaha CV/PT untuk seluruh KPP di Indonesia (SKT tidak termasuk) dengan proses cepat dan memuaskan.


Keuntungan mempunyai NPWP :
Kemudahan Pengurusan Administrasi untuk :
  • Pengajuan Kredit Bank;
  • Pengajuan Pembuatan Kartu Kredit
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  • Pengajuan SIUP/TDP;
  • Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  • Pembuatan Paspor;
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD;
  • Salah satu syarat yang disertakan untuk menjadi verified Seller di Kaskus 
  • dan banyak keuntungan lainnya


Syarat Pembuatan NPWP OP:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q: Untuk luar kota atau pulau ?
A: Bisa gan, cukup scankan atau fotokan KTP ke wassap atau email dibawah. Nanti agan tinggal tunggu saja antara 5 - 14 hari NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP.

Q : Kalo NPWP pribadi sebagai Usahawan gan ?
A: Bisa juga, asalkan agan juga melengkapi surat keterangan usaha atau keterangan domisili usaha dari kelurahan.


Q : Kok lama yah gan ?

A : Lama tidaknya tergantung Kantor Pajak wilayah kerja sesuai KTP kita memproses permohonan NPWP kita. di aturan memang 1 hari nomor NPWP harus keluar, dicetak dan dikirimkan. Namun memang di prakteknya bisa molor. kadang ada 1 hari langsung Nomor NPWP keluar, kadang ada 2-4 hari. Sedangkan NPWP asli kita terima bergantung jasa ekspedisi-nya.


Q : Kalo kita ingin tau nomor NPWP kita saja dulu bisa gak yah gan, soalnya saya ingin mengisi form yang mengharuskan kita isi no NPWP gan ?
A : :Sesuai aturan, 1 hari nomor NPWP bisa kita ketahui, tapi jaga - jaga ajah gan, barangkali Kantor Pajaknya overload atau ada kendala teknis lainnya 


Q : Gan, NPWP nya asli tidak gan ? Ane pernah ketipu urus di Biro jasa online ternyata NPWP saya palsu ? 
A : Ane jamin 100% asli gan. Untuk mengecek bisa telpon di Kantor Pajak terdaftar, ane bisa infokan agan terdaftar di Kantor Pajak mana saat NPWP agan dah keluar nomornya. NPWP asli selalu dikirimkan ke alamat agan dengan amplop ber kop surat Kementerian Keuangan dan ada SKT-nya juga ( Surat Keterangan Terdaftar )






Contact Person :
Telp/SMS/WA : 082126618226

Selasa, 07 November 2017

Jasa Pengurusan EFIN Orang Pribadi Dan Badan Usaha


contoh efin pribadi >> nomor efin ditutup untuk alasan keamanan


ApA itu Efin ?? Efin Adalah Nomor Unik beberapa Digit yang diterbitkan Oleh KPP untuk Wajib Pajak 


Manfaat EFin >> Efin Digunakan Untuk Mengaktifkan AKun DJP Wajib Pajak, dimana setelah Akun DJP online aktif Artinya Kita Bisa Melakukan Pelaporan Secara Online, membuat kode billing dan mengakses layanan pajak lainnya TIdak Perlu lagi antri ke kantor pajak, upload laporan bisa dimana saja dan kapan saja dengan syarat ada jaringan internet


Dokumen yang Dibutuhkan

 (Fhoto KTP, KK,  NPWP, Email dan No HP )

Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :

- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)



 

Kamis, 05 Oktober 2017

Jasa Pengurusan Pajak Masa Bulanan dan Tahunan untuk Badan Usaha CV / PT

Ketentuan Umum Pajak Badan (Perusahaan)

Bagi seseorang yang baru pertama kali membuat atau mendirikan perusahaan dan saat akte perusahaan telah selesai dibuat, perusahaan harus mendaftarkan  untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak dimana  lokasi perusahaan itu berada dalam satu wilayah yang sama. Selain untuk mendapatkan NPWP, perusahaan harus memutuskan apakah berkeinginan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataukah tidak. 

Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), di mana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan mengeluarkan Faktur Pajak Kecuali PKP PE (Pedangang Eceran) tidak menerbitkan Faktur pajak karena pelaporan PPn jualnya melalui mekanisme PPn digunggung.


Setelah memiliki NPWP dan mendapat SKT = Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. di dokumen SKT akan TErcatat Kewajiban Pajak yang melekat untuk NPWP tersebut.

Berikut dibawah ini beberapa Jenis Pajak PPh dan PPN akan kami coba uraikan

PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 22
Ini adalah jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2,5 % dari Nilai Impor jika perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau 7,5 % jika tidak memiliki API. PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan). 

PPh Pasal 23
Ini adalah jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada PT.BUMN, koperasi, yayasan), Sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutang pajak. Pelaporan juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 26
Ini adalah kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar negeri yang meliputi bunga, dividen, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20%. 

PPh Pasal 25
Ini adalah angsuran pajak bulanan yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terhutang tahun lalu dikurangi pajak yang dipotong pihak lain. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Namun untuk perusahaan baru biasanya pada awal tahun tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 ini.

PPN
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).

-    Kewajiban Tahunan:


SPT PPh Karyawan (1721)
Setelah diperhitungkan PPh 21 setiap bulannya sampai dengan masa Nopember, 1 bulan sebelum tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada masa Desember akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung kembali atas pembayaran gaji kepada karyawan baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Hasil perhitungannya dikurangkan dengan pembayaran PPh pasal 21 yang telah disetor dan selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.
SPT PPh Badan (1771)

4 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan April dalam hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung Laba Kena Pajaknya dan dihitung dengan tarif pajak yang berlaku. Di butuhkan koreksi fiskal antara perhitungan laba komersial dan laba menurut pajak untuk menghitung pajaknya. Pajak yang terhutang dikurangkan dengan Pajak yang telah di bayar atau dipungut oleh pihak lain dalam hal ini PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPH pasal 26 serta pembayaran Fiskal Luar Negeri. Selisihnya adalah merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan.

Peraturan Terbaru
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan bersifat Final (PP No.23 tahun 2018)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.    Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap, dan
2.   Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa  sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
3.    Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final  dengan tarif 0,5% dari omzet

Bentuk atau Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 23 tahun 2018 termasuk dalam  :  PPh pasal 4 ayat (2), bersifat Final, dan setoran bulanan dimaksud merupakan PPh pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 25.

Terkecuali, dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak yang omzetnya telah melebihi jumlah Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak, atas PPh yang diterima atau diperolah Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan UU PPh. Setoran bulanan dimaksud tetap menggunakan PPh pasal 25.



Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :

- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)

 

Rabu, 10 Agustus 2016

Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha




NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, Pajak24 yang didukung olah tim dari pajak24 siap melayani Jasa Pengurusan NPWP baik bagi perorangan maupun Wajib Pajak Badan

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:KTP bagi WNI, passport bagi WNA

Untuk Wajib Pajak Badan

-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

- NPWP pimpinan / penanggung jawab badan

- KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing


Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
-Surat Penunjukan sebagai BendaharaKTP dari Bendahara

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak 
-Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
- KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA 
- Penanggung Jawab NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.


Informasi lebih lengkap mengenai biaya Jasa Pengurusan NPWP silahkan hubungi kami di nomor hp/wa 082126618226

 


Minggu, 19 Juni 2016

Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?



Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya coba berikan apa arti Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah "pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini."
Bila penghasilan usaha Anda mencapai Rp4.8 Miliar dalam tahun berjalan, Anda wajib 
mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.

Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 juta dalam tahun kalender. Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP.

Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP? 

Pertama, perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya. Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. 

Kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara
. Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.

Kapan Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Apakah Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP? 

Ini tergantung dari pendapatan bisnis Anda? Bila Anda merasa akan mendapatkan penghasilan bruto melebihi Rp 4.8 M dalam tahun berjalan, maka Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP. Bila tidak, Anda tidak perlu mendaftarkan perusahaan Anda.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak Berkewajiban, antara lain untuk:

a.     Melaporkan  usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

b.    Memungut PPN yang terutang (Transaksi Penjualan +10% PPN)

c.     Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak (Penjualan) Kecuali PKP PE (Pedagang Eceran)

d.    Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian BKP.

e.     Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.

f.     Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.

g.    Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

 

Pengecualian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang tidak dibebani dan kewajiban perpajakan adalah:

a.     Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.

b.    Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.

c.     Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan PKP.

Semoga Bermanfaat, Silahkan Mampir ke galeri Pekerjaan Kami bosku untuk Melihat lebih jelas Jasa Pengurusan PAjak yang kami tawarkan

Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia



Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai dari 1,5 JT setahun untuk wilayah seluruh Indonesia

Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya

Tambahan Layanan yang diberikan untuk CLient yang menggunakan jasa kami dengan fee bulanan,  kami menentukan Fee Bulanan berdasarkan besaran dan tingkat Penghasilan Client

PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP 

FEE 1,5 JT/BULAN
Kontak Hubungi 


Hp/whatsaap 082126618226











 




Sabtu, 28 Mei 2016

Sudah siap kartu kredit Anda diintip Pajak?



Akhir bulan ini akan menjadi gelombang pertama bagi perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit Tanah Air melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

JAKARTA. Akhir bulan ini akan menjadi gelombang pertama bagi perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit Tanah Air melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Wacana yang dikumandangkan sejak April ini tak pelak menyebar keresahan bagi nasabah, yang berujung aksi penutupan kartu kredit di perbankan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, ada 23 instansi, bank dan penerbit kartu kredit yang wajib melapor setiap bulan.

Mereka adalah Pan Indonesia Bank Ltd Tbk (Bank Panin), PT Bank Bukopin Tbk,PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Ada juga  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

Selain itu, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, PT AEON Credit Services, PT Bank ANZ Indonesia.
Kartu kredit Anda diterbitkan salah satu bank tersebut? Sudah mulai khawatir? Yuk, simak lebih lanjut mengenai aturan ini.

Penutupan kartu kredit

Tidak sedikit pemilik kartu kredit yang panik dengan peraturan ini. Ditakutkan, data kartu kredit semata dijadikan celah bagi petugas pajak untuk mencari-cari kesalahan. Hal ini menggambarkan, kepercayaan masyarakat pada kantor pajak tidaklah sebesar pada bank.

Gue punya kartu kredit limit 100 juta, tapi ga pernah gue pake lebih dari 10 juta, trus gue (nanti) dicurigai? Mending gue tutup aja itu kartu,” tulis curhatan akun g.sorros di forum Kaskus, yang mungkin menggambarkan kekhawatiran banyak orang juga.  

Dampaknya, perbankan harus melihat ramainya permintaan penutupan kartu kredit sejak wacana ini dikumandangkan April lalu.

Selasa lalu (17/5), Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menyebutkan, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  39/ PMK.03/2016 tersebut, kenaikan penutupan kartu kredit melonjak dua hingga tiga kali lipat dari biasanya Dia bilang, telah menutup 2.000 kartu kredit sejak April hingga pertengahan Mei itu. Nasabah menutup kartu kredit lantaran khawatir transaksinya terlihat oleh aparat perpajakan. "Mayoritas nasabah yang menutup kartu kredit adalah para pekerja atau orang bisnis," terang Santoso kepada KONTAN.

Vice President Card Acquisition Management PT Bank Mandiri Tbk, Tri S. Prayitno juga mengaku kehilangan nasabah kartu kredit, meski tak menyampaikan jumlah penutupan kartu kredit tersebut. "Ada kartu kredit yang ditutup tapi jumlahnya tidak besar," kata Prayitno.

Direktur kartu kredit PT Bank Mega Tbk Dodit W. Probojakti mengungkapkan, pihaknya telah menutup 10.000 kartu kredit per bulan karena berbagai alasan, termasuk khawatir dengan beleid pajak tersebut. Tapi dia mengatakan, permintaan kartu kredit baru pun masih tinggi, sekitar 20.000 kartu baru per bulan.

Alhasil, perbankan putar otak untuk tetap mengejar target bisnis kartu utang ini. "Kami akan meningkatkan program merchant dan menambah partner terutama untuk jenis kartu kredit Citi Prestige," kata Batara Sianturi, Chief Executive Officer Citibank Indonesia, pekan lalu. BCA juga yakin, transaksi kartu kredit akan naik karena ada momen Ramadan, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

Sebenarnya, apa sih niatan pemerintah sampai membuat pusing nasabah dan bank?

Tiket emas data perbankan

Reformasi perpajakan, ini alasan pemerintah menelurkan kebijakan ini. Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan Ditjen Pajak M. Hanif Arkani mengklaim, kebijakan ini akan berdampak pada perbaikan data perpajakan yang lebih baik. Dengan data perpajakan yang lebih baik, maka base line penyusunan target penerimaan pajak akan lebih tepat.  

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Maret lalu itu, data yang perlu dijabarkan antara lain: nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant dan nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor pemilik kartu, serta NPWP pemilik kartu.

Bank juga harus melengkapi data tersebut dengan tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, tagihan bulanan dan pagu kreditnya.

Hanif bilang, data transaksi yang dilaporkan hanya dijadikan dasar untuk membandingkan nilai aset antara yang dilaporkan dengan yang sebenarnya. Dia juga berjanji, akan terus mengevaluasi peraturan ini dan merombak jika diperlukan.

“Ini tidak melanggar kerahasiaan bank,” kilah Menkeu akhir pekan lalu (20/5). Dia tidak menampik, beleid ini membuat resah nasabah dan berdampak pada penutupan kartu kredit. Tapi dia yakin, ini hanya terjadi sementara, dan nantinya pertumbuhan kartu kredit kembali meningkat.

Mengenai kerahasiaan nasabah bank, berikut aturan bank yang mengatur posisi nasabah dan Ditjen Pajak:
Kerahasiaan nasabah bank tercantum di UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pada pasal 40 dicantumkan, bank hanya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Ayat (1) pasal tersebut mempertegas, yang dirahasiakan bank adalah nasabah sebagai penyimpan, bukan debitur.
Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.

Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank,” begitu tertulis.

Tapi, sejatinya, selama ini pun Direktorat Jenderal Pajak sudah punya tiket emas ke data simpanan nasabah, dengan syarat khusus. Hal itu tercantum di pasal selanjutnya, 41 yang berbunyi,
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
   
Hanif meminta masyarakat, tidak takut menggunakan kartu kredit. Pada prinsipnya otoritas pajak mengakui, penggunaan data tidak bisa sembarangan.

Oleh karenanya, DJP akan memastikan seluruh data yang masuk aman. Ia menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan sharing dataini.

Sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas, Ditjen Pajak merombak 24 pejabatnya pekan lalu. Mereka yang dirotasi mulai dari Direktur Peraturan Perpajakan sampai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Harapannya, ini jadi momentum pembenahan di Ditjen Pajak. 

Ditentang kubu pemerintah sendiri

Ditjen Pajak masih harus kerja keras melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai kebijakan pembukaan data transaksi kartu kredit ini.

Tapi, itu tidak cukup. Pasalnya, unit yang di bawah Kementerian Keuangan itu mendapat pertentangan dari internal pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menurut Kemkominfo, kebijakan tadi bertentangan hak asasi manusia, karena memungkinkan data pribadi bisa diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan. Data kartu kredit dianggap sebagai informasi pribadi, di mana tidak sembarang pihak memilikinya, termasuk pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak.

Untuk memastikan data kartu kredit tetap milik pribadi, Kemkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pribadi. "Kami tengah menyusun drafnya," Ujar Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari, Rabu (25/5) di Jakarta.

Beleid itu nantinya membatasi data-data apa saja yang tidak boleh diakses oleh lembaga lain. Tujuannya, agar masyarakat bisa merasa aman atas informasi pribadi yang selama ini tersimpan di berbagai tempat, seperti alamat surat elektronik atau e-mail, dan data perbankan termasuk kartu kredit.

Tapi, RUU tentunya tidak mudah jebol menjadi peraturan yang berlaku. Makanya, sampai pertentangan dari Kemkominfo berbuah jadi undang-undang, Ditjen Pajak harus injak gas berbenah dan meyakinkan masyarakat telah terjadi perubahan. 

Bagaimana cara Wajib Pajak memeriksa Faktur Pajak Fiktif ?


Cara Cepat Cek Faktur Pajak Fiktif

Mengecek kebenaran Dokumen Faktur Pajak melalui cara-cara berikut ini:

  • Cetakan Faktur Pajak dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman 
  • QR code isinya menampilkan informasi terkait Identitas Pelaku Transaksi (penjual dan Pembeli) transaksi penjulan akan nampak nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan dokumen Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Faktur pajak fiktif dapat merugikan penerimaan negara dan dapat memperkeruh dunia usaha serta investasi. Inilah satu alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-faktur sebagai aplikasi resmi untuk membuat faktur pajak. aplikasi e-faktur atau aplikasi mitra resmi DJP.

Faktur pajak yang terdapat barcode masih saja dapat dimanipulasi oleh oknum wajib pajak. Nah, untuk itu anda harus lebih wasapada. Daripada dikemudian hari terdapat masalah terkait faktur pajak fiktif atau palsu ini, lebih baik dilakukan pengecekan kembali. Karena memalsukan faktur pajak atau faktur pajak fiktif dapat dihukum pidana. 

Seperti kasus yang belum lama ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pasutri Dihukum Bayar Rp 3,8 M Telah jelas hukumannya dan tentu saja berat karena pelanggaran pasal 39 ayat 1 jo pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perpajakan. 

Bagi anda yang ingin memeriksa faktur pajak yang diterima, ada dua cara yang ampuh untuk memeriksa faktur pajak.


1. Barcode Scanner 
Cara pertama yang dapat anda lakukan untuk cek faktur pajak adalah menggunakan smartphone. Dapat saya pastikan bahwa semua wajib pajak terutama Anda memiliki smartphone yang dapat dimanfaatkan. 

Silahkan anda download barcode scanner di appstore atau play store. Instal dan coba untuk scan barcode pada faktur pajak. Pemindai barcode akan membaca detail faktur pajak yang anda barcode. Seperti faktur pajak persetujuan sukses, diganti atau dibatalkan, identitas penjual dan pembeli, dan detail barang yang dijual. Jika anda menemukan detail faktur yang tidak sesuai dengan silahkan anda langsung cek rekanan penerbit faktur pajak.

2. Aplikasi e-nofa Online Cara kedua untuk cek faktur pajak asli atau palsu, menggunakan aplikasi e-nofa online. e-nofa online merupakan aplikasi resmi dari DJP, jadi untuk cek faktur pajak tidak perlu diragukan lagi. Aplikai e-nofa online dapat anda akses di  efaktur.pajak.go.id . Login menggunakan NPWP dan password e-nofa.



Pada halaman home login e-nofa online, silahkan anda pilih "Pengecekan NSFP". Masukkan NPWP Penerbit, Nomor Faktur, dan tanggal faktur pajak. Sesuai dengan faktur pajak yang anda terima. Sama dengan pemindai kode batang, e-nofa online akan menampilkan detail faktur pajak yang Anda terima. Kedua cara di atas merupakan cara cepat untuk cek faktur pajak fiktif atau palsu. 

Konsultasi Gratis HUb. Kontak di bawah