Rabu, 24 November 2021

Jasa Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN

 Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak




Restitusi pajak adalah langkah atau upaya permohonan pengembalian uang Atas Lebih Bayar pajak  kepada Negara. Berikut kemungkinan penyebab kelebihan bayar Pajak atas PPN :

  1. Perusahaan melakukan banyak pembelian + PPN (Mendapatkan Faktur Pajak Beli) kepada suplier (PKP), namun ternyata penjualannya Lebih Kecil dari pada pembelian, maka pajak masukan akan lebih banyak daripada pajak keluaran nya
  2. Perusahaan bertransaksi dengan BUMN atau lembaga pemerintah atau bendaharawan Negara, PPN jual Dipotong, dipunggut dan disetor Oleh Bendahara.
  3. Perusahaan bertransaksi dengan perusahaan dikawasan berikat yang ppn nya penjualannya dibebaskan

Mekanisme Restitusi pajak secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus.

Mekanisme Umum Restitusi pajak

artinya Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi ini. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut apabila Dirjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

Mekanisme Khusus restitusi pajak

Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut:

  • PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  • wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Mekanisme restitusi pajak PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusi pajak nya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Apakah perusahaan saudara ingin mengajukan proses restitusi pajak? Apabila memerlukan bantuan, kami siap membantu untuk menanggani dan memenangkan Restitusi Pajak ada.








 

Hubungi Kontak dibawah ini


 Team Pajak24 :

Hasan : 0821-2661-8226 (Call / WhatsApp)



 

 

Selasa, 23 November 2021

JASA PENGURUSAN LAPORAN TAX AMNESTY JILID II - (PPS) PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

 KEUNTUNGAN WAJIB PAJAK 

YANG MENGIKUTI TAX AMNESTY JILID II 

PPS (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)




1.Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang

2. Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana

3. Tidak akan dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan

4. Penghentian Proses pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan

5. Jaminan Rahasia data Pengampunan Pajak

6. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan




BATAS WAKTU TAX AMNESTY JILID II

MULAI DARI 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022

hanya 6 bulan saja 

"Kesempatan Terbatas untuk mendapat Manfaat TA Jilid 2 dan Memberikan Rasa Aman, Nyaman, Lega Atas Kepemilikan Aset yang belum diLaporkan di SPT Tahunan -Pajak Penghasilannya sudah Clear"





Dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II

klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
Skema 1 >> Orang Pribadi dan Badan Usaha Mengikuti TA Pertama dengan ketentuan Harta diperoleh direntang tahun 1985 sd 2015
a. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada:
    
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

b. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:

kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

c. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada:

kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

d. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;  

 
e. Tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,"


Skema 2 >> Hanya untuk Orang Pribadi Perolehan Harta di rentang 2016 sd 2020


klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇


NO 7 TAHUN 2021 DI SAHKAN TGL 7 OKTOBER 2021
KHUSUS TAX AMNESTY (PPS ) PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
BACA DI BAB V HAL 80 SD 94

Hubungi Kami untuk Pengurusan Tax Amnesty Anda BOsku..



Kontak

HP/WA 082126618226

Hasan Septania

Siap Bekerja di Kpp wilayah NPWP anda terdaftar







DOKUMENTASI PEKERJAAN PENGURUSAN TA TAHUN 2016 

DI BEBERAPA KPP