Ketentuan Umum Pajak Badan (Perusahaan)
Bagi seseorang yang baru pertama
kali membuat atau mendirikan perusahaan dan saat akte perusahaan telah selesai
dibuat, perusahaan harus mendaftarkan
untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan
Pajak dimana lokasi perusahaan itu
berada dalam satu wilayah yang sama. Selain untuk mendapatkan NPWP, perusahaan
harus memutuskan apakah berkeinginan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
ataukah tidak.
Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/jasa kena
pajak (BKP/JKP), di mana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan
mengeluarkan Faktur Pajak Kecuali PKP PE (Pedangang Eceran) tidak menerbitkan Faktur pajak karena pelaporan PPn jualnya melalui mekanisme PPn digunggung.
Setelah memiliki NPWP dan mendapat SKT = Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. di dokumen SKT akan TErcatat Kewajiban Pajak yang melekat untuk NPWP tersebut.
Berikut dibawah ini beberapa Jenis Pajak PPh dan PPN akan kami coba uraikan
PPh Pasal 21
Ini
adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain
kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja
wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya
baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran
dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir
masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya
paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.
PPh Pasal 22
Ini
adalah jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2,5
% dari Nilai Impor jika perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau 7,5
% jika tidak memiliki API. PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat
diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan
SPT PPh Badan).
PPh Pasal 23
Ini
adalah jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga
(kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada
PT.BUMN, koperasi, yayasan), Sewa dan penghasilan lain dari jasa yang
diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat
tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutang pajak. Pelaporan
juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
PPh Pasal 26
Ini
adalah kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar negeri yang meliputi bunga,
dividen, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran.
Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20%.
PPh Pasal 25
Ini
adalah angsuran pajak bulanan yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya
adalah 1/12 atas pajak terhutang tahun lalu dikurangi pajak yang dipotong pihak
lain. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun
berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20
setelah akhir masa pajak. Namun untuk perusahaan baru biasanya pada awal tahun
tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 ini.
PPN
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).
- Kewajiban Tahunan:
SPT PPh
Karyawan (1721)
Setelah
diperhitungkan PPh 21 setiap bulannya sampai dengan masa Nopember, 1 bulan
sebelum tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada masa Desember akhir pembukuan
perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung kembali atas
pembayaran gaji kepada karyawan baik karyawan tetap dan tidak tetap serta
perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Hasil perhitungannya
dikurangkan dengan pembayaran PPh pasal 21 yang telah disetor dan selisihnya
harus dibayarkan oleh perusahaan.
SPT PPh Badan
(1771)
4
bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan April dalam
hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus
menghitung Laba Kena Pajaknya dan dihitung dengan tarif pajak yang berlaku. Di
butuhkan koreksi fiskal antara perhitungan laba komersial dan laba menurut
pajak untuk menghitung pajaknya. Pajak yang terhutang dikurangkan dengan Pajak
yang telah di bayar atau dipungut oleh pihak lain dalam hal ini PPh Pasal 23,
PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPH pasal 26 serta pembayaran
Fiskal Luar Negeri. Selisihnya adalah merupakan pajak yang terhutang yang harus
dibayar oleh perusahaan.
Peraturan
Terbaru
Peraturan Pemerintah tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak
Penghasilan bersifat Final (PP No.23 tahun 2018)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap,
dan
2. Menerima
penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran
bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat
milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
3. Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
Final dengan tarif 0,5% dari omzet
Bentuk atau Jenis Setoran Pajak
Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 23 tahun 2018 termasuk dalam : PPh
pasal 4 ayat (2), bersifat Final, dan setoran bulanan dimaksud merupakan PPh
pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 25.
Terkecuali, dalam hal peredaran bruto
Wajib Pajak yang omzetnya telah melebihi jumlah Rp.4.800.000.000 (empat milyar
delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak, atas PPh yang diterima atau
diperolah Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan
UU PPh. Setoran bulanan dimaksud tetap menggunakan PPh pasal 25.
Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :
- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)
- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)