Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :
mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :
1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :
SPT Masa PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
SPT Masa PPh Pasal 15
SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPN
2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :
#SPT Tahunan PPh Badan#SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Contoh Formulir SPT Masa PPh 21