Sabtu, 28 Mei 2016

Bagaimana cara Wajib Pajak memeriksa Faktur Pajak Fiktif ?


Cara Cepat Cek Faktur Pajak Fiktif

Mengecek kebenaran Dokumen Faktur Pajak melalui cara-cara berikut ini:

  • Cetakan Faktur Pajak dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman 
  • QR code isinya menampilkan informasi terkait Identitas Pelaku Transaksi (penjual dan Pembeli) transaksi penjulan akan nampak nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan dokumen Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Faktur pajak fiktif dapat merugikan penerimaan negara dan dapat memperkeruh dunia usaha serta investasi. Inilah satu alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-faktur sebagai aplikasi resmi untuk membuat faktur pajak. aplikasi e-faktur atau aplikasi mitra resmi DJP.

Faktur pajak yang terdapat barcode masih saja dapat dimanipulasi oleh oknum wajib pajak. Nah, untuk itu anda harus lebih wasapada. Daripada dikemudian hari terdapat masalah terkait faktur pajak fiktif atau palsu ini, lebih baik dilakukan pengecekan kembali. Karena memalsukan faktur pajak atau faktur pajak fiktif dapat dihukum pidana. 

Seperti kasus yang belum lama ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pasutri Dihukum Bayar Rp 3,8 M Telah jelas hukumannya dan tentu saja berat karena pelanggaran pasal 39 ayat 1 jo pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perpajakan. 

Bagi anda yang ingin memeriksa faktur pajak yang diterima, ada dua cara yang ampuh untuk memeriksa faktur pajak.


1. Barcode Scanner 
Cara pertama yang dapat anda lakukan untuk cek faktur pajak adalah menggunakan smartphone. Dapat saya pastikan bahwa semua wajib pajak terutama Anda memiliki smartphone yang dapat dimanfaatkan. 

Silahkan anda download barcode scanner di appstore atau play store. Instal dan coba untuk scan barcode pada faktur pajak. Pemindai barcode akan membaca detail faktur pajak yang anda barcode. Seperti faktur pajak persetujuan sukses, diganti atau dibatalkan, identitas penjual dan pembeli, dan detail barang yang dijual. Jika anda menemukan detail faktur yang tidak sesuai dengan silahkan anda langsung cek rekanan penerbit faktur pajak.

2. Aplikasi e-nofa Online Cara kedua untuk cek faktur pajak asli atau palsu, menggunakan aplikasi e-nofa online. e-nofa online merupakan aplikasi resmi dari DJP, jadi untuk cek faktur pajak tidak perlu diragukan lagi. Aplikai e-nofa online dapat anda akses di  efaktur.pajak.go.id . Login menggunakan NPWP dan password e-nofa.



Pada halaman home login e-nofa online, silahkan anda pilih "Pengecekan NSFP". Masukkan NPWP Penerbit, Nomor Faktur, dan tanggal faktur pajak. Sesuai dengan faktur pajak yang anda terima. Sama dengan pemindai kode batang, e-nofa online akan menampilkan detail faktur pajak yang Anda terima. Kedua cara di atas merupakan cara cepat untuk cek faktur pajak fiktif atau palsu. 

Konsultasi Gratis HUb. Kontak di bawah