UrusPajak menyediakan layanan jasa Pengurusan Pajak untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha. Sejak 2015 telah membantu lebih dari 100 ++ Wajib pajak Orang Pribadi dan Perusahaan di beberapa Kota Indonesia.
Kami membantu client untuk memahami, mengelola dan memenuhi yang menjadi kewajiban pajak Badan Usaha (perusahaan) dan Orang Pribadi
Team Kami membantu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, Sehingga Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
Jasa Pengurusan Pajak (Orang Pribadi & Badan)
Team UrusPajak memberikan layanan Jasa dan Solusi untuk membantu pengurusan pajak Penghasilan Perusahaan / badan usaha dan Pajak Penghasilan orang pribadi. diseluruh wilayah KPP yang tersebar di indonesia.
Jasa Pelayanan Perpajakan yang dapat kami berikan :
1. Pengurusan Kartu NPWP (Orang Pribadi dan Badan)
2. Pengurusan PKP
3. Jasa Review Pajak atas Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha (tax planning)
4. Pengurusan Laporan Pajak Bulanan (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, serta PPh Final bagi Orang Pribadi dan Badan dengan omzet dibawah 4,8 M (UMKM))
5. Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan (Orang pribadi dan Badan Usaha)
7. Pengurusan Administrasi Pajak Lainnya
9. Pendampingan wajib pajak SP2DK dan Pemeriksaan
10. Jasa Pengurusan Restitusi atas Lebih Bayar Pajak PPN
Silahkan Hubungi Team UrusPajak
HP/WA 082126618226
Dengan dilaksanakannya administrasi perpajakan yang baik, maka Wajib Pajak dapat menjalankan usaha/perusahaan dengan tenang.
Harga jasa yang ditawarkan sangat terjangkau dan bisa di negosiasikan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
****Kepuasan Anda Suatu Kebanggaan Buat Kami****
Mau tanya" dulu [Konsultasi Gratis Kok]
WhatsApp
082126618226

