Kamis, 05 Oktober 2017

Jasa Pengurusan Pajak Masa Bulanan dan Tahunan untuk Badan Usaha CV / PT

Ketentuan Umum Pajak Badan (Perusahaan)

Bagi seseorang yang baru pertama kali membuat atau mendirikan perusahaan dan saat akte perusahaan telah selesai dibuat, perusahaan harus mendaftarkan  untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak dimana  lokasi perusahaan itu berada dalam satu wilayah yang sama. Selain untuk mendapatkan NPWP, perusahaan harus memutuskan apakah berkeinginan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataukah tidak. 

Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), di mana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan mengeluarkan Faktur Pajak Kecuali PKP PE (Pedangang Eceran) tidak menerbitkan Faktur pajak karena pelaporan PPn jualnya melalui mekanisme PPn digunggung.


Setelah memiliki NPWP dan mendapat SKT = Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. di dokumen SKT akan TErcatat Kewajiban Pajak yang melekat untuk NPWP tersebut.

Berikut dibawah ini beberapa Jenis Pajak PPh dan PPN akan kami coba uraikan

PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 22
Ini adalah jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2,5 % dari Nilai Impor jika perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau 7,5 % jika tidak memiliki API. PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan). 

PPh Pasal 23
Ini adalah jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada PT.BUMN, koperasi, yayasan), Sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutang pajak. Pelaporan juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 26
Ini adalah kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar negeri yang meliputi bunga, dividen, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20%. 

PPh Pasal 25
Ini adalah angsuran pajak bulanan yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terhutang tahun lalu dikurangi pajak yang dipotong pihak lain. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Namun untuk perusahaan baru biasanya pada awal tahun tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 ini.

PPN
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).

-    Kewajiban Tahunan:


SPT PPh Karyawan (1721)
Setelah diperhitungkan PPh 21 setiap bulannya sampai dengan masa Nopember, 1 bulan sebelum tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada masa Desember akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung kembali atas pembayaran gaji kepada karyawan baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Hasil perhitungannya dikurangkan dengan pembayaran PPh pasal 21 yang telah disetor dan selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.
SPT PPh Badan (1771)

4 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan April dalam hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung Laba Kena Pajaknya dan dihitung dengan tarif pajak yang berlaku. Di butuhkan koreksi fiskal antara perhitungan laba komersial dan laba menurut pajak untuk menghitung pajaknya. Pajak yang terhutang dikurangkan dengan Pajak yang telah di bayar atau dipungut oleh pihak lain dalam hal ini PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPH pasal 26 serta pembayaran Fiskal Luar Negeri. Selisihnya adalah merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan.

Peraturan Terbaru
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan bersifat Final (PP No.23 tahun 2018)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.    Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap, dan
2.   Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa  sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
3.    Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final  dengan tarif 0,5% dari omzet

Bentuk atau Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 23 tahun 2018 termasuk dalam  :  PPh pasal 4 ayat (2), bersifat Final, dan setoran bulanan dimaksud merupakan PPh pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 25.

Terkecuali, dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak yang omzetnya telah melebihi jumlah Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak, atas PPh yang diterima atau diperolah Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan UU PPh. Setoran bulanan dimaksud tetap menggunakan PPh pasal 25.



Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :

- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)