KEUNTUNGAN WAJIB PAJAK
YANG MENGIKUTI TAX AMNESTY JILID II
PPS (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)
1.Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang
2. Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana
3. Tidak akan dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan
4. Penghentian Proses pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan
5. Jaminan Rahasia data Pengampunan Pajak
6. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan
BATAS WAKTU TAX AMNESTY JILID II
MULAI DARI 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022
hanya 6 bulan saja
"Kesempatan Terbatas untuk mendapat Manfaat TA Jilid 2 dan Memberikan Rasa Aman, Nyaman, Lega Atas Kepemilikan Aset yang belum diLaporkan di SPT Tahunan -Pajak Penghasilannya sudah Clear"
Dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
Skema 1 >> Orang Pribadi dan Badan Usaha Mengikuti TA Pertama dengan ketentuan Harta diperoleh direntang tahun 1985 sd 2015
a. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;
b. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;
c. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;
d. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;
e. Tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,"
Skema 2 >> Hanya untuk Orang Pribadi Perolehan Harta di rentang 2016 sd 2020
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
NO 7 TAHUN 2021 DI SAHKAN TGL 7 OKTOBER 2021
KHUSUS TAX AMNESTY (PPS ) PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA BACA DI BAB V HAL 80 SD 94 Hubungi Kami untuk Pengurusan Tax Amnesty Anda BOsku..
HP/WA 082126618226
Hasan Septania
Siap Bekerja di Kpp wilayah NPWP anda terdaftar
DOKUMENTASI PEKERJAAN PENGURUSAN TA TAHUN 2016
DI BEBERAPA KPP