Jasa Menanggapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

 Pendampingan Wajib Pajak

Menanggapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

Arti SP2DK = Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan Keterangan,

SP2DK diterbitkan ketika Fiskus melakukan analisa terhadap profile WP dan mendapat temuan atas Penghasilan dan Kepemilikan Aset yang belum dilaporkan secara Benar di SPT Tahunan / SPT masa. Temuan ini memiliki potensi atas Pajak Yang Kurang Bayar atau belum dibayarkan.

Cara Menanggapi SP2DK ini dengan mempersiapkan menyajikan Data dan dokumen - dokumen yang dibutuhkan kepada pihak FISKUS secara Tertulis dan Lisan

Produk SP2DK Di Keluarkan Oleh AR, untuk WP yang tidak koperatif dan diduga masih terdapat potensi galian lebih besar. Statusnya bisa di tingkatkan ke Ranah Bukti PErmulaan dan di tindaklanjuti dengan Pemeriksaan Pajak ALL artikel PPh dan PPN. Hasil Dari Pemeriksaan Lapangan dan Kantor akan diterbitkan Dokumen SPHP.

SPHP Pajak adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.


Di tahap ini Penyelesaian SPHP jika Tidak melakukan pengajuan Keberatan, akan Terbit dokumen Surat Ketetapan Kurang Bayar dan Berlanjut terbit dokumen STP (surat tagihan Pajak).  Masalah selesai jika Surat tagihan Pajak telah di bayar Semua disetorkan ke Kas Negara, 

Kami Sertakan Sebagai gambaran beberapa fhoto yang merupakan arsip dan Properti Pribadi

 




Contoh Bukti Penerimaan Surat Setelah Tanggangan SP2DK secara Tertulis diterima dan diserahkan melalui Loket pelayanan Administrasi KPP