Untuk Perusahaan baru dibentuk atau Omset Pertahun 500 JT sd 1 Milyar/tahun

FEE Jasa = 1,5 JT/bulan


Layanan Jasa Meliputi :

- Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha


- Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : 
   Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

- Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

- Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

- Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP