Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa
SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh mitra/ rekan dari perusahaan. dan nominal pajak yang harus di potong atas transaksi tersebut.
Pengurusan SPT Masa / Bulanan memperhatikan Pengeluaran Perusahaan untuk membayar biaya/ beban. atas transaksi pembayaran biaya dan beban Kepada mitra/suplier bisnis, tenaga kerja. Beberapa diantaranya merupakan Objek pajak, maka atas biaya tersebut melekat kewajiban Potong Punggut Pajak Penghasilan,
Perlakuan Pajak atas transaksi Tersebut, Sebelum perusahaan membayarkan dilakukan perhitungan pajak dan pemotongan, hasilnya berupa dokumen bukti potong dan dok ini diberikan kepada suplier/mitra/ rekan bisnis,
Agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini, maka perlu mengetahui peraturan Pajak agar bisa menghitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4(2) dan PPh lainnya. Setalah melakukan perhitungan dilanjutkan dengan membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan ke kas negara.
Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT masa, perkembangan terbaru pelaporan spt masa dilakukan secara online. hasil dari pekerjaan berupa bukti lapor dan formulir laporan pajak bulanan form induk dan lampirannya
Usahakan Pembayaran Pajak tidak melewati batas waktu tgl 10 dibulan berikutnya dan melaporkan Transaksi Pajak Pemotongan tidak melewati batas waktu tgl 20 dibulan berikutnya, karena keterlambatan ini bisa menimbukan atau menambah beban kepada perusahaan atas tagihan pajak denda administrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.
4 Dokumen hasil perkerjaan yang harus tertib di arsipkan untuk mempersiapkan ketika suatu hari nanti diminta penjelasan atau klarifikasi pajak oleh petugas.
1. bukti potong pajak
2. Bukti Setor pajak
3. Bukti Lapor
4. Dokumen Transaksi Internal yang berhubungan dengan trasksasi pajak di atas ( invoice, surat jalan, bukti transfer/ penyerahan uang, dan dok transaksi lainnya)
SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari:
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
PPh pasal 25
Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara
angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan
untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya.
Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari
keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling
lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan
berikutnya.
PPh Pasal 21
bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya
untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh
Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh
pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang
diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal
21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan
kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh
Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling
lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPN dan / PPNBM
adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah
pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang
telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan
dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh
perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual
/Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan
sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada
konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur
pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau
jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan
yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap
bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.
Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:
PPh pasal 22
merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk
sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan
kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah
misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya
tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.
PPh pasal 23
yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu
seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib
pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari
penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran
dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan
SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 4 (2)
Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau
dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan
terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak
penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi
perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10
bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah
berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.
|
Masih Bingung Dengan Semua Itu?
Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA 082126618226
Solusi
dari semua permasalahan anda, kebingungan anda, atau anda masih bingung
untuk memenuhi kewajiban pajak. Jika layanan KAmi memiliki nilai untuk perusahaan anda.. maka jangan ragu untuk menghubungi Team Pajak24
di WA 082126618226