Biaya Konsultan Pajak
Bagi kami, kepuasan Anda sebagai klien adalah yang utama. Kami selalu memprioritaskan penyelesaian semua masalah permasalah pajak Anda secara tuntas, dan sistematis. Agar kedepannya bisnis Anda sebagai klien kami bisa berjalan lancar.
Galeri Pekerjaan
Team Pajak24 Memiliki Pengalaman dan telah Bekerja di Beberapa KPP di berbagai Kota Indonesia, kami membantu Client untuk memenuhi Hak dan Kewajiban WP sesuai aturan Undang Undang Perpajakan yang berlaku.
Berikut di bawah ini kami sertakan sebagian fhoto dokumentasi pekerjaan
Pengurusan Kartu NPWP dan Efin
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pengurusan PKP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pemindahan KPP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
SPT TAHUNAN BADAN USAHA
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,
demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat
Bukti Lapor SPT tahunan Badan Usaha Via Portal DJP Online
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
RESTITUSI PAJAK
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
LAPORAN PAJAK BULANAN PPh 21, 22, 23, 25, ppH 4(2) Final
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
LAPORAN PAJAK BULANAN PPn
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha dengan STATUS PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban Memunggut PAjak dari Konsumen Setiap Penjualan +10% PPN dengan mekanisme Menerbitkan Dokumen Faktur Pajak (PK= pajak Keluaran) dan Di bulan Berikutnya PPn 10% yang dipungut dari konsumen disetorkan kepada Kas Negara, Sebelum menyetorkan PPN jika PM belum di kapitalisasi /dibiayakan di HPP makan Faktur pajak atas Pembelian bisa mengurangi setoran PPn ke Kas Negara
Apabila WP PKP ini MEndapatkan tagihan dan Faktur Pajak dari SUplier dan telah dibayarkan atas INvoice supliern+10% PPN maka Faktur PAjak ini Kitas Sebut (PM= PAjak masukan)
RUMUS Sederhana HItung (pengkreditan) PPn
PPN yang harus disetorkan = PK - PM
jika Pengkreditan PK lebih besar dari PM maka terjadi Kurang bayar PPN >> Selesaikan dengan MEmbuat kode BIlling PPN masa sejumlah kurang Bayar PPN
Jika terjadi Pengkreditan PK lebih kecil dari PM maka terjadi kondisi Lebih Bayar.
atas Lebih bayar PPN ini ada dua Pilihan
1. Kompensasi
2. Restitusi
Sebagai Gambaran Pekerjaan Laporan PPN kami sertakan gambar dibawah
Contoh Bukti Lapor PPn dengan kondisi Lebih Bayar.Atas LEbih Bayar ini Kita BIsa meminta KOmpensasi untuk PPn Terutang dimasa Tertentu Atau Meminta dikembalikan ke Perusahaan (RESTITUSI)
Bukti Lapor SPT Masa Melalui Loket Layanan KPP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Training Pajak
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pendampingan Wajib Pajak
SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (RESITUSI)
Arti SP2DK = Surat Permintaan PEnjelasan Atas Data dan Keterangan,
SP2DK diterbitkan ketika Petugas mendapat temuan temuan data atas Transaksi pembelian dan pengeluaran (biaya) dalam suatu perusahaan dimana transaksi ini memiliki potensi atas Pajak Yang Kurang Bayar atau belum dibayarkan.
Cara Menanggapi SP2DK ini dilakukan dengan menganalisa dahulu di internal perusahaan. dan MEnanggapi dengan baik baik secara lisan atau tertulis.
SP2DK jika tidak selesai akan berkembang ke tahap Pemeriksaan dimana nanti Akan di uji dan diperiksa atas semua transaksi dan data diperusahaan, Hasil Pemeriksaan akan diterbitkan DOk SPHP.
SPHP Pajak adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Di tahap ini Penyelesaian SPHP jika Tidak adan mengajukan Keberatan, akan Terbit dokumen Ketetapan Kurang Bayar dan Berlanjut terbit dokumen STP (surat tagihan Pajak. Masalah selesai jika SUrat tagihan Pajak telah di bayar Semua disetorkan ke Kas Negara, Jika hasil Pemeriksaan petugas tidak sesuai dengan Data dan bukti yang dimiliki oleh perusahaan, Maka SPHP tersebut bisa di tanggapi dan di ajukan Keberatan Atas Hasil pemeriksaan yang telah dimunculkan..
Dokumen Yang terbit Setelah SPHP >> Surat Ketetapan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Kurang bayar >> Selanjutnya jika hasil akhir mendapat ketetapan KUrang bayar, maka akan di tagihkan melalui dokumen STP (Surat Tagihan Pajak)
Demikian Penjelasan singkat dari kami,, jika membutuhkan jasa Pendampingan Pemeriksaan PAjak Restitusi Pajak, silahkan HUb KOntak Kami di HP/WA 082126618226
Contoh Tanggangan SP2DK secara Tertulis Kita akan mendapatkan BUkti Penerimaan Surat Setelah Berkas lengkap di Serahkan Ke KPP
Fhoto yang di Updoad di web ini kami Blur untuk Menjaga Keamanan Data Client Kami
Team Pajak24 Memiliki Pengalaman dan telah Bekerja di Beberapa KPP di berbagai Kota Indonesia, kami membantu Client untuk memenuhi Hak dan Kewajiban WP sesuai aturan Undang Undang Perpajakan yang berlaku.
Berikut di bawah ini kami sertakan sebagian fhoto dokumentasi pekerjaan
Pengurusan Kartu NPWP dan Efin
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pengurusan PKP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pemindahan KPP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
SPT TAHUNAN BADAN USAHA
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,
demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat
Bukti Lapor SPT tahunan Badan Usaha Via Portal DJP Online
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
RESTITUSI PAJAK
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
LAPORAN PAJAK BULANAN PPh 21, 22, 23, 25, ppH 4(2) Final
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
LAPORAN PAJAK BULANAN PPn
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha dengan STATUS PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban Memunggut PAjak dari Konsumen Setiap Penjualan +10% PPN dengan mekanisme Menerbitkan Dokumen Faktur Pajak (PK= pajak Keluaran) dan Di bulan Berikutnya PPn 10% yang dipungut dari konsumen disetorkan kepada Kas Negara, Sebelum menyetorkan PPN jika PM belum di kapitalisasi /dibiayakan di HPP makan Faktur pajak atas Pembelian bisa mengurangi setoran PPn ke Kas Negara
Apabila WP PKP ini MEndapatkan tagihan dan Faktur Pajak dari SUplier dan telah dibayarkan atas INvoice supliern+10% PPN maka Faktur PAjak ini Kitas Sebut (PM= PAjak masukan)
RUMUS Sederhana HItung (pengkreditan) PPn
PPN yang harus disetorkan = PK - PM
jika Pengkreditan PK lebih besar dari PM maka terjadi Kurang bayar PPN >> Selesaikan dengan MEmbuat kode BIlling PPN masa sejumlah kurang Bayar PPN
Jika terjadi Pengkreditan PK lebih kecil dari PM maka terjadi kondisi Lebih Bayar.
atas Lebih bayar PPN ini ada dua Pilihan
1. Kompensasi
2. Restitusi
Sebagai Gambaran Pekerjaan Laporan PPN kami sertakan gambar dibawah
Bukti Lapor SPT Masa Melalui Loket Layanan KPP
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Training Pajak
(dalam Proses Upload gambar dan artikel)
Pendampingan Wajib Pajak
SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (RESITUSI)
Arti SP2DK = Surat Permintaan PEnjelasan Atas Data dan Keterangan,
SP2DK diterbitkan ketika Petugas mendapat temuan temuan data atas Transaksi pembelian dan pengeluaran (biaya) dalam suatu perusahaan dimana transaksi ini memiliki potensi atas Pajak Yang Kurang Bayar atau belum dibayarkan.
Cara Menanggapi SP2DK ini dilakukan dengan menganalisa dahulu di internal perusahaan. dan MEnanggapi dengan baik baik secara lisan atau tertulis.
SP2DK jika tidak selesai akan berkembang ke tahap Pemeriksaan dimana nanti Akan di uji dan diperiksa atas semua transaksi dan data diperusahaan, Hasil Pemeriksaan akan diterbitkan DOk SPHP.
SPHP Pajak adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Di tahap ini Penyelesaian SPHP jika Tidak adan mengajukan Keberatan, akan Terbit dokumen Ketetapan Kurang Bayar dan Berlanjut terbit dokumen STP (surat tagihan Pajak. Masalah selesai jika SUrat tagihan Pajak telah di bayar Semua disetorkan ke Kas Negara, Jika hasil Pemeriksaan petugas tidak sesuai dengan Data dan bukti yang dimiliki oleh perusahaan, Maka SPHP tersebut bisa di tanggapi dan di ajukan Keberatan Atas Hasil pemeriksaan yang telah dimunculkan..
Dokumen Yang terbit Setelah SPHP >> Surat Ketetapan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Kurang bayar >> Selanjutnya jika hasil akhir mendapat ketetapan KUrang bayar, maka akan di tagihkan melalui dokumen STP (Surat Tagihan Pajak)
Demikian Penjelasan singkat dari kami,, jika membutuhkan jasa Pendampingan Pemeriksaan PAjak Restitusi Pajak, silahkan HUb KOntak Kami di HP/WA 082126618226
Fhoto yang di Updoad di web ini kami Blur untuk Menjaga Keamanan Data Client Kami
Untuk Menghubungi kami Silahkan HUb melalui
NOmor Kontak dibawah
Jasa Pengurusan Pajak Untuk
(Orang Pribadi & Badan Usaha CV, PT)
Untuk Menghubungi kami Silahkan HUb melalui
NOmor Kontak dibawah
Office :
Jl. Bojongsari Komplek GBS III No 4 Bandung Jawa Barat
Pembuatan SPT Tahunan
Pembuatan
SPT tahunan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. Untuk deskripsi secara
detail bisa dipelajari pada pajak.go.id
Pemotongan dan Pelaporan Pajak
- Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas).
- Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
- Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset . |
Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??
0821-26618-226
biaya konsultasi pajak, biaya konsultan pajak spt tahunan, jasa pengurusan pajak perusahaan, tugas konsultan pajak, tarif konsultan pajak, apa arti konsultan pajak adalah
tarif konsultan pajak
biaya jasa konsultan pajak
jasa pembuatan spt tahunan (5)
tugas konsultan pajak (5)
berapa tarif jasa konsultan pajak (4)
biaya konsultan pajak (3)
jasa pengurusan spt tahunan (2)
konsultan pajak harga (1)
tarif konsultan keuangan (1)
jasa pengurusan pajak spt tahunan (1)
tarif pajak jasa konsultan (1)
jasa pembuatan pajak tahunan (1)
honor konsultan pajak berapa (1)
harga jasa konsultasi keuangan (1)
fee jasa konsultan pajak (1)
Fe untuk konsultan pajak (1)
berapa biaya jasa konsultan pajak (1)
berapa biaya konsultasi dgn konsultan (1)
berapa nilai pph buat bayar fee konsultan (1)
berapa tarif konsultan pajak (1)
berapa biaya bayar spt (1)
biaya jasa pembuatan spt tahuana (1)
biaya konsultan pajak cv (1)
biaya konsultan pajak lapiran pajak ppn (1)
biaya konsultan pajak untuk membuat laporan pajak tahunan (1)
biro jasa pajak spt tahunan (1)
bayaran konsultan pajak (1)
biaya pembuatan spt tahunan di konsultan pajak, , jasa konsultan pajak , Jasa pengurusan SPT, jasa pengurusan SPT tahunan Perusahaan, jasa urus pajak bandung, kepengurusan pajak, konsultan pajak, , jenis konsultan, tips lulus konsultan pajak, tentang konsultan perpajakan, tentang konsultan pajak, resume pajak pertambahan nilai barang dan jasa, ada beberapa kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi tersebut adalah, hak dan kewajiban kelompok usaha, Hak dan kewajiban NPWP dan NPPKP, hak dan kewajiban sanksi, kewajiban wajib pajak pkp, pengenaan sanksi administrasi