Sabtu, 28 Mei 2016

biaya konsultasi pajak, biaya konsultan pajak spt tahunan, jasa pengurusan pajak perusahaan, tugas konsultan pajak, tarif konsultan pajak, apa arti konsultan pajak

Biaya Konsultan Pajak


Bagi kami, kepuasan Anda sebagai klien adalah yang utama. Kami selalu memprioritaskan penyelesaian semua masalah permasalah pajak Anda secara tuntas, dan sistematis. Agar kedepannya bisnis Anda sebagai klien kami bisa berjalan lancar.


Kami memberikan tarif harga/fee konsultan pajak yang murah dan sangat bersaing di Kota Bandung, karena kami ingin menjadi mitra bisnis Klien kami dalam jangka panjang. Biaya yang kami berikan juga negotiable, dan anda bisa datang langsung ke kantor kami jika ada pertanyaan, atau sekadar ingin diskusi.

Masih Ada Pertanyaan Seputar Pajak…?? Hubungi Kami Sekarang.

Galeri Pekerjaan

Team Pajak24 Memiliki Pengalaman dan telah Bekerja di Beberapa KPP di berbagai Kota Indonesia, kami membantu Client  untuk memenuhi Hak dan Kewajiban WP sesuai aturan Undang Undang  Perpajakan yang berlaku.

Berikut di bawah ini kami sertakan sebagian fhoto dokumentasi pekerjaan

Pengurusan Kartu NPWP dan Efin




(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

Pengurusan PKP

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

Pemindahan KPP

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

SPT TAHUNAN BADAN USAHA

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,

demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat

Bukti Lapor SPT tahunan Badan Usaha Via Portal DJP Online




(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

RESTITUSI PAJAK

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

LAPORAN PAJAK BULANAN PPh 21, 22, 23, 25, ppH 4(2) Final

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)


LAPORAN PAJAK BULANAN  PPn 

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha dengan STATUS PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban Memunggut PAjak dari Konsumen Setiap Penjualan +10% PPN dengan mekanisme Menerbitkan Dokumen Faktur Pajak (PK= pajak Keluaran) dan Di bulan Berikutnya PPn 10% yang dipungut dari konsumen disetorkan kepada Kas Negara, Sebelum menyetorkan PPN jika PM belum di kapitalisasi /dibiayakan di HPP makan Faktur pajak atas Pembelian bisa mengurangi setoran PPn ke Kas Negara


Apabila WP PKP ini MEndapatkan tagihan dan Faktur Pajak dari SUplier dan telah dibayarkan atas INvoice supliern+10% PPN maka Faktur PAjak ini Kitas Sebut (PM= PAjak masukan)

RUMUS Sederhana HItung (pengkreditan) PPn

PPN yang harus disetorkan = PK - PM

jika Pengkreditan PK lebih besar dari PM maka terjadi Kurang bayar PPN >> Selesaikan dengan MEmbuat kode BIlling PPN masa sejumlah kurang Bayar PPN

Jika terjadi Pengkreditan PK lebih kecil dari PM maka terjadi kondisi Lebih Bayar.

atas Lebih bayar PPN ini ada dua Pilihan

1. Kompensasi

2. Restitusi

Sebagai Gambaran Pekerjaan Laporan PPN kami sertakan gambar dibawah


Contoh Bukti Lapor PPn dengan kondisi Lebih Bayar.
Atas LEbih Bayar ini Kita BIsa meminta KOmpensasi untuk PPn Terutang dimasa Tertentu Atau Meminta dikembalikan ke Perusahaan (RESTITUSI)



Bukti Lapor SPT Masa Melalui Loket Layanan KPP 



(dalam Proses Upload gambar dan artikel)

Training Pajak

(dalam Proses Upload gambar dan artikel)


Pendampingan Wajib Pajak

SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (RESITUSI)

Arti SP2DK = Surat Permintaan PEnjelasan Atas Data dan Keterangan,


SP2DK diterbitkan ketika Petugas mendapat temuan temuan data atas Transaksi pembelian dan pengeluaran (biaya) dalam suatu perusahaan dimana transaksi ini memiliki potensi atas Pajak Yang Kurang Bayar atau belum dibayarkan.


Cara Menanggapi SP2DK ini dilakukan dengan menganalisa dahulu di internal perusahaan. dan MEnanggapi dengan baik baik secara lisan atau tertulis.


SP2DK jika tidak selesai akan berkembang ke tahap Pemeriksaan dimana nanti Akan di uji dan diperiksa atas semua transaksi dan data diperusahaan, Hasil Pemeriksaan akan diterbitkan DOk SPHP. 


SPHP Pajak adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.


Di tahap ini Penyelesaian SPHP jika Tidak adan mengajukan Keberatan, akan Terbit dokumen Ketetapan Kurang Bayar dan Berlanjut terbit dokumen STP (surat tagihan Pajak.  Masalah selesai jika SUrat tagihan Pajak telah di bayar Semua disetorkan ke Kas Negara, Jika hasil Pemeriksaan petugas tidak sesuai dengan Data dan bukti yang dimiliki oleh perusahaan, Maka SPHP tersebut bisa di tanggapi dan di ajukan Keberatan Atas Hasil pemeriksaan yang telah dimunculkan..


Dokumen Yang terbit Setelah SPHP >> Surat Ketetapan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Kurang bayar >> Selanjutnya jika hasil akhir mendapat ketetapan KUrang bayar, maka akan di tagihkan melalui dokumen STP (Surat Tagihan Pajak)

Demikian Penjelasan singkat dari kami,, jika membutuhkan jasa Pendampingan Pemeriksaan PAjak Restitusi Pajak, silahkan HUb KOntak Kami di HP/WA  082126618226

 








Contoh Tanggangan SP2DK secara Tertulis Kita akan mendapatkan BUkti Penerimaan Surat Setelah Berkas lengkap di Serahkan Ke KPP


Fhoto yang di Updoad di web ini kami Blur untuk Menjaga Keamanan Data Client Kami


Untuk Menghubungi kami Silahkan HUb melalui 

NOmor Kontak dibawah


HP/WA  082126618226

Jasa Pengurusan Pajak Untuk

(Orang Pribadi & Badan Usaha CV, PT) 



Dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, terdapat beberapa kendala diantaranya :


1. Wajib Pajak tidak paham hak dan kewajibannya;

2. Banyaknya Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan serta seringnya ada perubahan peraturan perpajakan yang tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai;
3. Beragamnya jenis pajak dan tata cara pembayaran serta pelaporannya;
4. Faktor kesibukan serta kurangnya/tidak adanya tenaga khusus dibidang perpajakan sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan peraturan perpajakan;

Kendala-kendala di atas mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya dengan baik, seperti perhitungan pajak yang tidak tepat serta pelaporannya yang terlambat.

Oleh karena itu, keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang dapat memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pelayanan Perpajakan yang dapat kami berikan :
1. Pengurusan Kartu NPWP (Orang Pribadi dan Badan)
2. Pengurusan Pengukuhan PKP
3. Jasa Review Pajak atas Penghasilan ORang Pribadi dan Badan Usaha (tax planning)
4. Pengurusan Laporan Pajak Bulanan (PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, serta PP PPh Final bagi Orang Pribadi dan Badan dengan omzet dibawah 4,8 M (UMKM))
5. Pengurusan Laporan Pajak  SPT Tahunan (Orang pribadi dan Badan)
7. Pengurusan Administrasi Pajak Lainnya
9. Pendampingan wajib pajak ketika diperiksa
10. Jasa Restitusi atas Lebih Bayar Pajak PPN
11. Jasa Adm Pajak Lainnya. 

Dengan dilaksanakannya administrasi perpajakan yang baik, maka Wajib Pajak dapat menjalankan usaha/perusahaan dengan tenang.


Untuk Menghubungi kami Silahkan HUb melalui 

NOmor Kontak dibawah


HP/WA  082126618226


Office :

Jl. Bojongsari Komplek GBS III No 4 Bandung Jawa Barat



Pembuatan SPT Tahunan

Pembuatan SPT tahunan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. Untuk deskripsi secara detail bisa dipelajari pada pajak.go.id 

Pemotongan dan Pelaporan Pajak

PPhpasal 29… Apa ya bahas SPT Tahunan kok tiba-tiba ada PPh pasal 29…??? PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang terutang untuk satu tahun pajak, apa bila pajak yang terutang tersebut lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong pihak lain. Pelaporannya dilakukan dengan SPT Tahunan.

Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :
  • Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas).
  • Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
  • Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi ( Nota dan faktur )
  2. Transaksi Pembelian keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa ( Nota dan Faktur)
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / Stock barang merupakan keseluruhan persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan PPN
  9. Laporan PPH 21
  10. Laporan PPH 25
  11. Laporan PPh 22
  12. Laporan PPh Psl 4 (2)
  13. Laporan Pph 23
  14. Faktur pajak keluaran dan Faktur pajak Masukan
  15. Document Import ( Bila ada )
  16. Document Eksport ( Bila Ada)
  17. SPT tahunan sebelumnya
  18. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  19. Daftar pengurus dan pemegang saham ( Identitas Wajib pajak)
Untuk perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan Perhitungan norma ( Tarif tertentu)
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset .

Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??

Hubungi

 
HP :
 0821-26618-226


Berikut Di bawah Beberapa Dok. Fhoto Bukti Penerimaan Surat SPT 1771 dan Dok Pekerjaan Serta Hasil  Pengerjaan SPT Tahunan oleh Pajak24



 








biaya konsultasi pajak, biaya konsultan pajak spt tahunan, jasa pengurusan pajak perusahaan, tugas konsultan pajak, tarif konsultan pajak, apa arti konsultan pajak adalah

tarif konsultan pajak
biaya jasa konsultan pajak
 jasa pembuatan spt tahunan (5)
tugas konsultan pajak (5)
berapa tarif jasa konsultan pajak (4)
biaya konsultan pajak (3)
jasa pengurusan spt tahunan (2)
konsultan pajak harga (1)
tarif konsultan keuangan (1)
jasa pengurusan pajak spt tahunan (1)
tarif pajak jasa konsultan  (1)
jasa pembuatan pajak tahunan (1)
honor konsultan pajak berapa (1)
harga jasa konsultasi keuangan (1)
fee jasa konsultan pajak (1)
Fe untuk konsultan pajak (1)
berapa biaya jasa konsultan pajak (1)
berapa biaya konsultasi dgn konsultan (1)
berapa nilai pph buat bayar fee konsultan (1)
berapa tarif konsultan pajak (1)
berapa biaya bayar spt (1)
biaya jasa pembuatan spt tahuana (1)
biaya konsultan pajak cv (1)
biaya konsultan pajak lapiran pajak ppn (1)
biaya konsultan pajak untuk membuat laporan pajak tahunan (1)
biro jasa pajak spt tahunan (1)
bayaran konsultan pajak (1)


biaya pembuatan spt tahunan di konsultan pajak, , jasa konsultan pajak , Jasa pengurusan SPT, jasa pengurusan SPT tahunan Perusahaan, jasa urus pajak bandung, kepengurusan pajak, konsultan pajak, , jenis konsultan, tips lulus konsultan pajak, tentang konsultan perpajakan, tentang konsultan pajak, resume pajak pertambahan nilai barang dan jasa, ada beberapa kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi tersebut adalah, hak dan kewajiban kelompok usaha, Hak dan kewajiban NPWP dan NPPKP, hak dan kewajiban sanksi, kewajiban wajib pajak pkp, pengenaan sanksi administrasi