Tampilkan postingan dengan label wajib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wajib. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha




NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, Pajak24 yang didukung olah tim dari pajak24 siap melayani Jasa Pengurusan NPWP baik bagi perorangan maupun Wajib Pajak Badan

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:KTP bagi WNI, passport bagi WNA

Untuk Wajib Pajak Badan

-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

- NPWP pimpinan / penanggung jawab badan

- KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing


Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
-Surat Penunjukan sebagai BendaharaKTP dari Bendahara

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak 
-Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
- KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA 
- Penanggung Jawab NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.


Informasi lebih lengkap mengenai biaya Jasa Pengurusan NPWP silahkan hubungi kami di nomor hp/wa 082126618226

 


Minggu, 19 Juni 2016

Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia



Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai dari 1,5 JT setahun untuk wilayah seluruh Indonesia

Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya

Tambahan Layanan yang diberikan untuk CLient yang menggunakan jasa kami dengan fee bulanan,  kami menentukan Fee Bulanan berdasarkan besaran dan tingkat Penghasilan Client

PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP 

FEE 1,5 JT/BULAN
Kontak Hubungi 


Hp/whatsaap 082126618226