Tampilkan postingan dengan label pph 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pph 21. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Desember 2015

Surat Pemberitahuan Pajak


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :

     SPT Masa PPh Pasal 21/26
     SPT Masa PPh Pasal 22
     SPT Masa PPh Pasal 23/26
     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
     SPT Masa PPh Pasal 15
     SPT Masa PPh Pasal 25
     SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :

     #SPT Tahunan PPh Badan
     #SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Contoh Formulir SPT Masa PPh 21




Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan Dan Pengurusan Pajak SPT Masa (Pajak Bulanan)

 

Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa

SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh mitra/ rekan dari perusahaan. dan nominal pajak yang harus di potong atas transaksi tersebut.

Pengurusan SPT Masa / Bulanan memperhatikan Pengeluaran Perusahaan untuk membayar biaya/ beban. atas transaksi pembayaran biaya dan beban Kepada mitra/suplier bisnis, tenaga kerja. Beberapa diantaranya merupakan Objek pajak, maka atas biaya tersebut melekat  kewajiban Potong Punggut Pajak Penghasilan,  

Perlakuan Pajak atas transaksi Tersebut, Sebelum perusahaan membayarkan dilakukan perhitungan pajak dan pemotongan, hasilnya berupa dokumen bukti potong dan dok ini diberikan kepada suplier/mitra/ rekan bisnis, 

Agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini, maka perlu mengetahui peraturan  Pajak agar bisa menghitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4(2) dan PPh lainnya. Setalah melakukan perhitungan dilanjutkan dengan membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan ke kas negara.

Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT masa, perkembangan terbaru pelaporan spt masa dilakukan secara online. hasil dari pekerjaan berupa bukti lapor dan formulir laporan pajak bulanan form induk dan lampirannya

Usahakan Pembayaran Pajak tidak melewati batas waktu tgl 10 dibulan berikutnya dan melaporkan Transaksi Pajak Pemotongan tidak melewati batas waktu tgl 20 dibulan berikutnya, karena keterlambatan ini bisa menimbukan atau menambah beban kepada perusahaan atas tagihan pajak denda administrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

4 Dokumen hasil perkerjaan yang harus tertib di arsipkan untuk mempersiapkan ketika suatu hari nanti diminta penjelasan atau klarifikasi pajak oleh petugas.
1. bukti potong pajak 
2. Bukti Setor pajak
3. Bukti Lapor
4. Dokumen Transaksi Internal yang berhubungan dengan trasksasi pajak di atas ( invoice, surat jalan, bukti transfer/ penyerahan uang, dan dok transaksi lainnya)


SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari:
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
 
PPh pasal 25 Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya. Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 21 bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPN dan / PPNBM adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual /Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.

Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:

PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.

PPh pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 4 (2) Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.

Masih Bingung Dengan Semua Itu?

Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA  082126618226

Solusi dari semua permasalahan anda, kebingungan anda, atau anda masih bingung untuk memenuhi kewajiban pajak.  Jika layanan KAmi memiliki nilai untuk perusahaan anda.. maka jangan ragu untuk menghubungi Team Pajak24 
di WA 082126618226




HP :
 0821-26618-226




Whatsapp : 

 
 0821-26618-226


Minggu, 20 Oktober 2013

Jasa Pengurusan Pajak Untuk Perusahaan Jasa Konstruksi

PPh 4 Ayat 2 Konstruksi: Penjelasan Pajak Final Jasa Konstruksi














Pajak Final Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Penghasilan atas Usaha Jasa Kontruksi ini akan berhubungan dengan PPn (jika PKP) dan PPh final 4(2) dimana tarif PPh final besar tarifnya dilihat dari Grade SBU.

Sedangkan bicara pajak final Pasal 4 ayat 2 jasa usaha konstruksi sendiri, ini terdiri dari beberapa jenis usaha di bidang jasa konstruksi yang merupakan objek pajak ini, yakni:

a. Jasa Perencanaan Konstruksi

Jasa perancana konstruksi yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

b. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

c. Jasa Pengawasan Konstruksi

Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.

Jadi, objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi ini secara garis besar terbagi dua, yakni

  • Penghasilan dari pelaksanan konstruksi (kontraktor)
  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)

Tarif Pajak Final PPh 4 Ayat 2 Konstruksi

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Berikut adalah tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi ini:

1. Jasa Perencanaan Konstruksi

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi sebesar:

  • 4% jika kontraktor mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • 6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi sebesar:

  • 2% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4)
  • 3% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha

Cara Menghitung PPh Final Jasa Kontruksi 

Nilai Kontrak = Nominal Pendapatan (DPP) + PPN
DPP(Dasar Pengenaan Pajak) = Nominal Pendapatan

DPP = Nilai Kontrak x 100/110
PPh Final 4(2) = DPP x tarif PPh jasa Kotruksi (Perencana/Pelaksana/Pengawas)
PPn = DPP x 10%

Sebagai Ilustrasi Perhatikan Contoh Kasus Dibawah

PT ABCD sebagai pelaksana Jasa Kontruksi Dengan grade SBU Kecil Memiliki Kontrak Pekerjaan dengan Nilai RP. 1,570,000,000,- (Include PPn)

Berapakah Nilai PPn atas Penjulannya dan PPh FInal yang harus disetorkan ke Kas Negara ?

Untuk Menghitung PPN dan PPh Finalnya  Langkah pertama Hitung Dulu NIlai DPP atau Pendapatan Perusahaan

DPP = NILAI KONTRAK X 100/110
DPP = RP. 1,570,000,000,- X 100/110 = Rp. 1.427.272.727,-

PPN = DPP X 10% = Rp. 1.427.272.727,- X  10% = Rp. 142.727.273
PPh Final 4(2) Jaskon = DPP x 2%
                                Rp. 1.427.272.727,- x 2% = Rp. 28.545.455,-

Dari Ilustrasi di atas kita bisa mengetahui

PPN atas penjualan/Pendapatan Usaha yang harus dipotong dan disetorkan ke kas negara Rp. Rp. 142.727.273

PPh Final 4(2) jaskon yang harus dipotong dan disetorkan ke Kas Negara RP. 28.545.455

Pendapatan Usaha Setelah Dipotong PPH final 
Rp. 1.427.272.727 - RP. 28.545.455 = Rp. 1.398.727.272

3. Jasa Pengawasan Konstruksi

Tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi untuk jasa pengawasan konstruksi sebesar:

4% jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha
6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Kualifikasi Kontraktor PelaksanaUntuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 saja, namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23.

Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.

Selain PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sementara PPh Pasal 23 bersifat tidak final, dalam untaian kata Pasal 4 Ayat 2 juga disebutkan ‘usaha jasa konstruksi’ sementara dalam Pasal 23 ayat 1 hanya menyebutkan kata ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’ seperti di Pasal 4 ayat 2.

Keberadaan sertifikasi kualifikasi usaha juga sering dijadikan penanda jelas atas penetapan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Apabila tidak ada sertifikasi kualifikasi usaha atau jasa konstruksi tersebut bahkan tidak memiliki izin resmi, maka tidak dikenakan PPh Final melainkan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Badan, sedangkan PPh Pasal 21 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam mekanisme pembayaran atau penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi, pembayaran melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor.

Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, maka ia juga akan melakukan pelunasan PPh.

Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka kontraktor yang wajib membayar/menyetorkan sendiri PPh 4 ayat 2 terutang.

Kapan batas waktu pembayaran atau pelaporan PPh 4 ayat 2 konstruksi?

Berikut adalah jadwal pembayaran atau pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi:

a. Tanggal Pembayaran PPh 4 Ayat 2

Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada:

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa, atau;
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

b. Tanggal Pelaporan PPh 4 Ayat 2

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama:

20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi mulai dari kategori, tarif dan cara pembayarannya.

Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami untuk mengurus pajak atas Usaha Jasa Kontruksi Silahkan Menghubungi kami ke Nomor Kontak dibawah ini :


Hasan HP/wa :  0821-26618-226