Tampilkan postingan dengan label pkp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkp. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2016

Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?



Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya coba berikan apa arti Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah "pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini."
Bila penghasilan usaha Anda mencapai Rp4.8 Miliar dalam tahun berjalan, Anda wajib 
mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.

Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 juta dalam tahun kalender. Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP.

Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP? 

Pertama, perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya. Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. 

Kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara
. Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.

Kapan Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Apakah Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP? 

Ini tergantung dari pendapatan bisnis Anda? Bila Anda merasa akan mendapatkan penghasilan bruto melebihi Rp 4.8 M dalam tahun berjalan, maka Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP. Bila tidak, Anda tidak perlu mendaftarkan perusahaan Anda.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak Berkewajiban, antara lain untuk:

a.     Melaporkan  usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

b.    Memungut PPN yang terutang (Transaksi Penjualan +10% PPN)

c.     Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak (Penjualan) Kecuali PKP PE (Pedagang Eceran)

d.    Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian BKP.

e.     Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.

f.     Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.

g.    Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

 

Pengecualian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang tidak dibebani dan kewajiban perpajakan adalah:

a.     Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.

b.    Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.

c.     Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan PKP.

Semoga Bermanfaat, Silahkan Mampir ke galeri Pekerjaan Kami bosku untuk Melihat lebih jelas Jasa Pengurusan PAjak yang kami tawarkan

Sabtu, 05 Desember 2015

Surat Pemberitahuan Pajak


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :

     SPT Masa PPh Pasal 21/26
     SPT Masa PPh Pasal 22
     SPT Masa PPh Pasal 23/26
     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
     SPT Masa PPh Pasal 15
     SPT Masa PPh Pasal 25
     SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :

     #SPT Tahunan PPh Badan
     #SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Contoh Formulir SPT Masa PPh 21




Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan Dan Pengurusan Pajak SPT Masa (Pajak Bulanan)

 

Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa

SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh mitra/ rekan dari perusahaan. dan nominal pajak yang harus di potong atas transaksi tersebut.

Pengurusan SPT Masa / Bulanan memperhatikan Pengeluaran Perusahaan untuk membayar biaya/ beban. atas transaksi pembayaran biaya dan beban Kepada mitra/suplier bisnis, tenaga kerja. Beberapa diantaranya merupakan Objek pajak, maka atas biaya tersebut melekat  kewajiban Potong Punggut Pajak Penghasilan,  

Perlakuan Pajak atas transaksi Tersebut, Sebelum perusahaan membayarkan dilakukan perhitungan pajak dan pemotongan, hasilnya berupa dokumen bukti potong dan dok ini diberikan kepada suplier/mitra/ rekan bisnis, 

Agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini, maka perlu mengetahui peraturan  Pajak agar bisa menghitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4(2) dan PPh lainnya. Setalah melakukan perhitungan dilanjutkan dengan membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan ke kas negara.

Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT masa, perkembangan terbaru pelaporan spt masa dilakukan secara online. hasil dari pekerjaan berupa bukti lapor dan formulir laporan pajak bulanan form induk dan lampirannya

Usahakan Pembayaran Pajak tidak melewati batas waktu tgl 10 dibulan berikutnya dan melaporkan Transaksi Pajak Pemotongan tidak melewati batas waktu tgl 20 dibulan berikutnya, karena keterlambatan ini bisa menimbukan atau menambah beban kepada perusahaan atas tagihan pajak denda administrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

4 Dokumen hasil perkerjaan yang harus tertib di arsipkan untuk mempersiapkan ketika suatu hari nanti diminta penjelasan atau klarifikasi pajak oleh petugas.
1. bukti potong pajak 
2. Bukti Setor pajak
3. Bukti Lapor
4. Dokumen Transaksi Internal yang berhubungan dengan trasksasi pajak di atas ( invoice, surat jalan, bukti transfer/ penyerahan uang, dan dok transaksi lainnya)


SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari:
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
 
PPh pasal 25 Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya. Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 21 bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPN dan / PPNBM adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual /Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.

Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:

PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.

PPh pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 4 (2) Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.

Masih Bingung Dengan Semua Itu?

Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA  082126618226

Solusi dari semua permasalahan anda, kebingungan anda, atau anda masih bingung untuk memenuhi kewajiban pajak.  Jika layanan KAmi memiliki nilai untuk perusahaan anda.. maka jangan ragu untuk menghubungi Team Pajak24 
di WA 082126618226




HP :
 0821-26618-226




Whatsapp : 

 
 0821-26618-226