Tampilkan postingan dengan label pendampingan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendampingan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2021

Jasa Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN

 Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak




Restitusi pajak adalah langkah atau upaya permohonan pengembalian uang Atas Lebih Bayar pajak  kepada Negara. Berikut kemungkinan penyebab kelebihan bayar Pajak atas PPN :

  1. Perusahaan melakukan banyak pembelian + PPN (Mendapatkan Faktur Pajak Beli) kepada suplier (PKP), namun ternyata penjualannya Lebih Kecil dari pada pembelian, maka pajak masukan akan lebih banyak daripada pajak keluaran nya
  2. Perusahaan bertransaksi dengan BUMN atau lembaga pemerintah atau bendaharawan Negara, PPN jual Dipotong, dipunggut dan disetor Oleh Bendahara.
  3. Perusahaan bertransaksi dengan perusahaan dikawasan berikat yang ppn nya penjualannya dibebaskan

Mekanisme Restitusi pajak secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus.

Mekanisme Umum Restitusi pajak

artinya Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi ini. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut apabila Dirjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

Mekanisme Khusus restitusi pajak

Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut:

  • PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  • wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Mekanisme restitusi pajak PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusi pajak nya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Apakah perusahaan saudara ingin mengajukan proses restitusi pajak? Apabila memerlukan bantuan, kami siap membantu untuk menanggani dan memenangkan Restitusi Pajak ada.








 

Hubungi Kontak dibawah ini


 Team Pajak24 :

Hasan : 0821-2661-8226 (Call / WhatsApp)