Jumat, 07 Oktober 2016
Rabu, 10 Agustus 2016
Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha
Minggu, 19 Juni 2016
Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak Berkewajiban, antara lain untuk:
a. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.
b. Memungut PPN yang terutang (Transaksi Penjualan +10% PPN)
c. Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak (Penjualan) Kecuali PKP PE (Pedagang Eceran)
d. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian BKP.
e. Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.
f. Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.
g. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pengecualian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang tidak dibebani dan kewajiban perpajakan adalah:
a. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.
b. Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.
c. Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan PKP.
Semoga Bermanfaat, Silahkan Mampir ke galeri Pekerjaan Kami bosku untuk Melihat lebih jelas Jasa Pengurusan PAjak yang kami tawarkan
Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia
Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya
PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal
Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak
Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP
- Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP
FEE 1,5 JT/BULAN
Sabtu, 05 Desember 2015
Surat Pemberitahuan Pajak
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
#SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Jumat, 04 Desember 2015
Jasa Pembuatan Laporan dan Pengurusan Pajak Tahunan SPT 1771 Badan (Perusahaan CV / PT)
Jasa Pengurusan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi
SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi, Pada dasarnya sebagai media Pelaporan kepada Negara Atas Semua Penghasilan, Semua Biaya (Pengeluaran) Kepemilikan Harta dan Kewajiban HUtang termasuk Modal di Tahun tertentu, Menghitung Pajak Penghasilan PPH badan ditentukan OLeh Omset Atau Pendapatan Bruto suatu Perusahaan, OMset Di bawah 4,8 Milyar setahun Tarif Pajak PPHnya pakai tarif pph final 0,5% x Penghasilan Bruto, Tarif PPh FInal ini berbatas waktu Untuk PT (3 tahun), CV (4 Tahun), Orang Pribadi (7tahun) Setelah habis batas berlakunya menghitung PPh badan dengan tarif normal PPh psl 17.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,
Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :
- Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas).
- Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
- Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset . |
Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??
Jasa Pembuatan Laporan Dan Pengurusan Pajak SPT Masa (Pajak Bulanan)
Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
PPh pasal 25
Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara
angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan
untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya.
Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari
keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling
lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan
berikutnya.
PPh Pasal 21
bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya
untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh
Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh
pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang
diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal
21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan
kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh
Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling
lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPN dan / PPNBM
adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah
pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang
telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan
dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh
perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual
/Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan
sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada
konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur
pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau
jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan
yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap
bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.
Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:
PPh pasal 22
merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk
sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan
kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah
misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya
tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.
PPh pasal 23
yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu
seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib
pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari
penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran
dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan
SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 4 (2)
Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau
dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan
terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak
penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi
perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10
bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah
berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.
|
Masih Bingung Dengan Semua Itu?
Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA 082126618226
Minggu, 20 Oktober 2013
Jasa Pengurusan Pajak Untuk Perusahaan Jasa Konstruksi
- Penghasilan dari pelaksanan konstruksi (kontraktor)
- Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
- 4% jika kontraktor mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- 6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
- 2% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4)
- 3% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
- 4% diperuntukkan jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha
Hasan HP/wa : 0821-26618-226
Labels
- 1770
- 1771
- amnesty
- arti
- badan
- badan usaha
- berpengalaman
- biaya
- BIRO
- Bukti
- CSV
- CV
- EFIN
- Elektronik
- Elemen
- faktur
- firma
- fungsi
- Jasa
- jasa restitusi pajak
- jenis
- jilid II
- kena
- Keuangan
- konstruksi
- Konsultan
- konsultan pajak
- konsultan tax amnesty
- kurang bayar
- Laba Rugi
- Laporan
- lebih bayar
- murah
- Neraca
- nomor
- npwp
- ORANG
- orang pribadi
- pajak
- pangilan
- pegurusan
- pelaksana
- pemberitahuan
- Pembuatan
- pemotong
- pendampingan
- Penerimaan
- pengampunan
- pengawas
- pengertian
- penghasilan
- pengukuhan
- Pengurusan
- pengusaha
- penjelasan
- perencana
- Perusahaan
- pkp
- pokok
- pph
- pph 15
- pph 21
- pph 22
- pph 23
- pph 29
- pph 4 ayat 2
- pph 4(2) final
- pph tahunan
- ppn
- pribadi
- profesional
- prorgam pengungkapan sukarela
- PT
- skb
- SPT
- stp
- surat
- tagihan pajak
- Tahunan
- tarif
- tax
- tax amnesty
- tb
- TERPERCAYA
- ud
- urus
- usaha
- wajib
Popular Posts
-
Biaya Konsultan Pajak Bagi kami, kepuasan Anda sebagai klien adalah yang utama. Kami selalu memprioritaskan penyelesaian semua masalah perma...
-
Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak Restitusi pajak adalah langkah atau upaya permohonan pengembalian uang Atas Lebih Bayar pajak kepada Neg...
-
Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai da...
-
Jasa Pengurusan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi, Pada dasarnya sebagai m...
-
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, o...
-
Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya ...
-
Penjelasan Produk NPWP Pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam adminis...
-
Informasi TAX Amnesty Jilid 2 (PPS) Program Pengungkapan Sukarela Klik Disi...
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperg...
-
Pajak Final Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan...