Tampilkan postingan dengan label orang pribadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orang pribadi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Maret 2020

Jasa Pengurusan NPWP Pribadi atau Badan Usaha



Penjelasan Produk

NPWP Pribadi



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP Pribadi adalah NPWP untuk orang pribadi. Selain NPWP Pribadi ada NPWP Badan yang diperuntukan untuk badan usaha baik profit ataupun non profit seperti PT, CV, Yayasan, Lembaga, Kelompok dan lain-lain.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Namun dalam situasi pandemi covid-19 ini hanya saluran nomor 3 yang bisa dipakai.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sedangkan syarat mendaftar NPWP Pribadi cukup KTP dan KK saja. Ya sangat simpel sekali. Pembuatan NPWP pun gratis alias tidak dipungut biaya jika mendaftar sendiri. Lain halnya jika pembuatan NPWP melalui Biro Jasa Pembuatan NPWP, pasti ada tarif atau biaya jasanya.

Secara general berikut alur pendaftara NPWP Pribadi dari awal sapai dapat kartunya:

  1. Daftar Online di website resmi pendaftaran NPWP
  2. Setelah sukses, anda akan memperoleh NPWP Digital yang sekarang berwarna biru
  3. Menunggu kartu dikirim ke alamat sesuai KTP sekitar 2-3 harian untuk daerah Jakarta dan kemungkinan kota-kota besar lainya
  4. Jika belum dapet kartunya setelah 14 hari kerja, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk minta dicetakin.

Sebenarnya jika semua prosesnya lancar, maka tidak diperlukan lagi memakai biro jasa. Namun kadangkala ada saja kendala yang lebih enak jika dikerjakan orang lain. Jadi terima beres saja, gak mau repot.

Nah disinilah peran biro jasa membantu mereka yang ada kendala dalam pendaftaran NPWP Online.

NPWP BADAN



Seperti diketahui berasama bahwa NPWP itu ada NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Penjelasan NPWP silahkan Badan lihat dipenjelasan lainnya.

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit  (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi ( Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Jadi, NPWP Badan adalah NPWP selain NPWP Pribadi. NPWP Badan Bentuk bisa berupa: NPWP CV, NPWP PT, NPWP Yayasan, NPWP, Organisasi, NPWP Kelompok, NPWP Lembaga dan lain-lain.

Lalu apa saja syarat untuk membuat NPWP Badan?

Syarat membuat NPWP Badan secara menyeluruh adalah sebagai berikut:
1. KTP dan NPWP Pengurus
2. Akte Notaris Pendirian
3. SK Pengesahan Kemhumkam

Karena sekarang pendaftaran melalui online, jadi syarat-syarat tersebut discan / difoto terlebih dahulu dan disimpan dalam format pdf agar memudahkan upload di website pendafaran NPWP Online.


Kami melayani pengurusan NPWP Pribadi dan Badan Usaha CV/PT untuk seluruh KPP di Indonesia (SKT tidak termasuk) dengan proses cepat dan memuaskan.


Keuntungan mempunyai NPWP :
Kemudahan Pengurusan Administrasi untuk :
  • Pengajuan Kredit Bank;
  • Pengajuan Pembuatan Kartu Kredit
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  • Pengajuan SIUP/TDP;
  • Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  • Pembuatan Paspor;
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD;
  • Salah satu syarat yang disertakan untuk menjadi verified Seller di Kaskus 
  • dan banyak keuntungan lainnya


Syarat Pembuatan NPWP OP:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q: Untuk luar kota atau pulau ?
A: Bisa gan, cukup scankan atau fotokan KTP ke wassap atau email dibawah. Nanti agan tinggal tunggu saja antara 5 - 14 hari NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP.

Q : Kalo NPWP pribadi sebagai Usahawan gan ?
A: Bisa juga, asalkan agan juga melengkapi surat keterangan usaha atau keterangan domisili usaha dari kelurahan.


Q : Kok lama yah gan ?

A : Lama tidaknya tergantung Kantor Pajak wilayah kerja sesuai KTP kita memproses permohonan NPWP kita. di aturan memang 1 hari nomor NPWP harus keluar, dicetak dan dikirimkan. Namun memang di prakteknya bisa molor. kadang ada 1 hari langsung Nomor NPWP keluar, kadang ada 2-4 hari. Sedangkan NPWP asli kita terima bergantung jasa ekspedisi-nya.


Q : Kalo kita ingin tau nomor NPWP kita saja dulu bisa gak yah gan, soalnya saya ingin mengisi form yang mengharuskan kita isi no NPWP gan ?
A : :Sesuai aturan, 1 hari nomor NPWP bisa kita ketahui, tapi jaga - jaga ajah gan, barangkali Kantor Pajaknya overload atau ada kendala teknis lainnya 


Q : Gan, NPWP nya asli tidak gan ? Ane pernah ketipu urus di Biro jasa online ternyata NPWP saya palsu ? 
A : Ane jamin 100% asli gan. Untuk mengecek bisa telpon di Kantor Pajak terdaftar, ane bisa infokan agan terdaftar di Kantor Pajak mana saat NPWP agan dah keluar nomornya. NPWP asli selalu dikirimkan ke alamat agan dengan amplop ber kop surat Kementerian Keuangan dan ada SKT-nya juga ( Surat Keterangan Terdaftar )






Contact Person :
Telp/SMS/WA : 082126618226

Rabu, 10 Agustus 2016

Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha




NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, Pajak24 yang didukung olah tim dari pajak24 siap melayani Jasa Pengurusan NPWP baik bagi perorangan maupun Wajib Pajak Badan

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:KTP bagi WNI, passport bagi WNA

Untuk Wajib Pajak Badan

-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

- NPWP pimpinan / penanggung jawab badan

- KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing


Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
-Surat Penunjukan sebagai BendaharaKTP dari Bendahara

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak 
-Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
- KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA 
- Penanggung Jawab NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.


Informasi lebih lengkap mengenai biaya Jasa Pengurusan NPWP silahkan hubungi kami di nomor hp/wa 082126618226

 


Minggu, 19 Juni 2016

Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia



Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai dari 1,5 JT setahun untuk wilayah seluruh Indonesia

Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya

Tambahan Layanan yang diberikan untuk CLient yang menggunakan jasa kami dengan fee bulanan,  kami menentukan Fee Bulanan berdasarkan besaran dan tingkat Penghasilan Client

PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP 

FEE 1,5 JT/BULAN
Kontak Hubungi 


Hp/whatsaap 082126618226











 




Kamis, 24 Desember 2015

Jasa Pengurusan Denda dan Tagihan Pajak

Dokumen STP ( Surat Tagihan Pajak) diterbitkan oleh KPP setelah hasil pemeriksaan atas semua transaksi di perusahaan / orang PRibadi, JIka ditemukan Penghasilan dan harta yang belum dilaporkan maka petugas akan menagih dengan mengeluarkan dok STP ini.

Kami Bekerja dengan menganalisa terlebih dahulu data Transaksi dan bukti di internal perusahaan, jika bukti transaksi benar dan kuat maka diajukan untuk Pengurangan Tagihan PAjak atau Pembatalan atas STP yang telah terbit




untuk lebih jelas mengenai jasa yang kami tawarkan silahkan bosku mampir ke galeri pekerjaan kami


Kontak Kami


HP/WA :
 0821-26618-226



Sabtu, 05 Desember 2015

Surat Pemberitahuan Pajak


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :

     SPT Masa PPh Pasal 21/26
     SPT Masa PPh Pasal 22
     SPT Masa PPh Pasal 23/26
     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
     SPT Masa PPh Pasal 15
     SPT Masa PPh Pasal 25
     SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :

     #SPT Tahunan PPh Badan
     #SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Contoh Formulir SPT Masa PPh 21




Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan Dan Pengurusan Pajak SPT Masa (Pajak Bulanan)

 

Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa

SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh mitra/ rekan dari perusahaan. dan nominal pajak yang harus di potong atas transaksi tersebut.

Pengurusan SPT Masa / Bulanan memperhatikan Pengeluaran Perusahaan untuk membayar biaya/ beban. atas transaksi pembayaran biaya dan beban Kepada mitra/suplier bisnis, tenaga kerja. Beberapa diantaranya merupakan Objek pajak, maka atas biaya tersebut melekat  kewajiban Potong Punggut Pajak Penghasilan,  

Perlakuan Pajak atas transaksi Tersebut, Sebelum perusahaan membayarkan dilakukan perhitungan pajak dan pemotongan, hasilnya berupa dokumen bukti potong dan dok ini diberikan kepada suplier/mitra/ rekan bisnis, 

Agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini, maka perlu mengetahui peraturan  Pajak agar bisa menghitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4(2) dan PPh lainnya. Setalah melakukan perhitungan dilanjutkan dengan membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan ke kas negara.

Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT masa, perkembangan terbaru pelaporan spt masa dilakukan secara online. hasil dari pekerjaan berupa bukti lapor dan formulir laporan pajak bulanan form induk dan lampirannya

Usahakan Pembayaran Pajak tidak melewati batas waktu tgl 10 dibulan berikutnya dan melaporkan Transaksi Pajak Pemotongan tidak melewati batas waktu tgl 20 dibulan berikutnya, karena keterlambatan ini bisa menimbukan atau menambah beban kepada perusahaan atas tagihan pajak denda administrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

4 Dokumen hasil perkerjaan yang harus tertib di arsipkan untuk mempersiapkan ketika suatu hari nanti diminta penjelasan atau klarifikasi pajak oleh petugas.
1. bukti potong pajak 
2. Bukti Setor pajak
3. Bukti Lapor
4. Dokumen Transaksi Internal yang berhubungan dengan trasksasi pajak di atas ( invoice, surat jalan, bukti transfer/ penyerahan uang, dan dok transaksi lainnya)


SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari:
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
 
PPh pasal 25 Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya. Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 21 bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPN dan / PPNBM adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual /Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.

Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:

PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.

PPh pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 4 (2) Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.

Masih Bingung Dengan Semua Itu?

Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA  082126618226

Solusi dari semua permasalahan anda, kebingungan anda, atau anda masih bingung untuk memenuhi kewajiban pajak.  Jika layanan KAmi memiliki nilai untuk perusahaan anda.. maka jangan ragu untuk menghubungi Team Pajak24 
di WA 082126618226




HP :
 0821-26618-226




Whatsapp : 

 
 0821-26618-226