Tampilkan postingan dengan label npwp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label npwp. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Maret 2020

Jasa Pengurusan NPWP Pribadi atau Badan Usaha



Penjelasan Produk

NPWP Pribadi



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP Pribadi adalah NPWP untuk orang pribadi. Selain NPWP Pribadi ada NPWP Badan yang diperuntukan untuk badan usaha baik profit ataupun non profit seperti PT, CV, Yayasan, Lembaga, Kelompok dan lain-lain.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Namun dalam situasi pandemi covid-19 ini hanya saluran nomor 3 yang bisa dipakai.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sedangkan syarat mendaftar NPWP Pribadi cukup KTP dan KK saja. Ya sangat simpel sekali. Pembuatan NPWP pun gratis alias tidak dipungut biaya jika mendaftar sendiri. Lain halnya jika pembuatan NPWP melalui Biro Jasa Pembuatan NPWP, pasti ada tarif atau biaya jasanya.

Secara general berikut alur pendaftara NPWP Pribadi dari awal sapai dapat kartunya:

  1. Daftar Online di website resmi pendaftaran NPWP
  2. Setelah sukses, anda akan memperoleh NPWP Digital yang sekarang berwarna biru
  3. Menunggu kartu dikirim ke alamat sesuai KTP sekitar 2-3 harian untuk daerah Jakarta dan kemungkinan kota-kota besar lainya
  4. Jika belum dapet kartunya setelah 14 hari kerja, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk minta dicetakin.

Sebenarnya jika semua prosesnya lancar, maka tidak diperlukan lagi memakai biro jasa. Namun kadangkala ada saja kendala yang lebih enak jika dikerjakan orang lain. Jadi terima beres saja, gak mau repot.

Nah disinilah peran biro jasa membantu mereka yang ada kendala dalam pendaftaran NPWP Online.

NPWP BADAN



Seperti diketahui berasama bahwa NPWP itu ada NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Penjelasan NPWP silahkan Badan lihat dipenjelasan lainnya.

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit  (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi ( Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Jadi, NPWP Badan adalah NPWP selain NPWP Pribadi. NPWP Badan Bentuk bisa berupa: NPWP CV, NPWP PT, NPWP Yayasan, NPWP, Organisasi, NPWP Kelompok, NPWP Lembaga dan lain-lain.

Lalu apa saja syarat untuk membuat NPWP Badan?

Syarat membuat NPWP Badan secara menyeluruh adalah sebagai berikut:
1. KTP dan NPWP Pengurus
2. Akte Notaris Pendirian
3. SK Pengesahan Kemhumkam

Karena sekarang pendaftaran melalui online, jadi syarat-syarat tersebut discan / difoto terlebih dahulu dan disimpan dalam format pdf agar memudahkan upload di website pendafaran NPWP Online.


Kami melayani pengurusan NPWP Pribadi dan Badan Usaha CV/PT untuk seluruh KPP di Indonesia (SKT tidak termasuk) dengan proses cepat dan memuaskan.


Keuntungan mempunyai NPWP :
Kemudahan Pengurusan Administrasi untuk :
  • Pengajuan Kredit Bank;
  • Pengajuan Pembuatan Kartu Kredit
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  • Pengajuan SIUP/TDP;
  • Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  • Pembuatan Paspor;
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD;
  • Salah satu syarat yang disertakan untuk menjadi verified Seller di Kaskus 
  • dan banyak keuntungan lainnya


Syarat Pembuatan NPWP OP:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q: Untuk luar kota atau pulau ?
A: Bisa gan, cukup scankan atau fotokan KTP ke wassap atau email dibawah. Nanti agan tinggal tunggu saja antara 5 - 14 hari NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP.

Q : Kalo NPWP pribadi sebagai Usahawan gan ?
A: Bisa juga, asalkan agan juga melengkapi surat keterangan usaha atau keterangan domisili usaha dari kelurahan.


Q : Kok lama yah gan ?

A : Lama tidaknya tergantung Kantor Pajak wilayah kerja sesuai KTP kita memproses permohonan NPWP kita. di aturan memang 1 hari nomor NPWP harus keluar, dicetak dan dikirimkan. Namun memang di prakteknya bisa molor. kadang ada 1 hari langsung Nomor NPWP keluar, kadang ada 2-4 hari. Sedangkan NPWP asli kita terima bergantung jasa ekspedisi-nya.


Q : Kalo kita ingin tau nomor NPWP kita saja dulu bisa gak yah gan, soalnya saya ingin mengisi form yang mengharuskan kita isi no NPWP gan ?
A : :Sesuai aturan, 1 hari nomor NPWP bisa kita ketahui, tapi jaga - jaga ajah gan, barangkali Kantor Pajaknya overload atau ada kendala teknis lainnya 


Q : Gan, NPWP nya asli tidak gan ? Ane pernah ketipu urus di Biro jasa online ternyata NPWP saya palsu ? 
A : Ane jamin 100% asli gan. Untuk mengecek bisa telpon di Kantor Pajak terdaftar, ane bisa infokan agan terdaftar di Kantor Pajak mana saat NPWP agan dah keluar nomornya. NPWP asli selalu dikirimkan ke alamat agan dengan amplop ber kop surat Kementerian Keuangan dan ada SKT-nya juga ( Surat Keterangan Terdaftar )






Contact Person :
Telp/SMS/WA : 082126618226

Rabu, 10 Agustus 2016

Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha




NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, Pajak24 yang didukung olah tim dari pajak24 siap melayani Jasa Pengurusan NPWP baik bagi perorangan maupun Wajib Pajak Badan

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:KTP bagi WNI, passport bagi WNA

Untuk Wajib Pajak Badan

-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

- NPWP pimpinan / penanggung jawab badan

- KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing


Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
-Surat Penunjukan sebagai BendaharaKTP dari Bendahara

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak 
-Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
- KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA 
- Penanggung Jawab NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.


Informasi lebih lengkap mengenai biaya Jasa Pengurusan NPWP silahkan hubungi kami di nomor hp/wa 082126618226