Tampilkan postingan dengan label konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konstruksi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Oktober 2013

Jasa Pengurusan Pajak Untuk Perusahaan Jasa Konstruksi

PPh 4 Ayat 2 Konstruksi: Penjelasan Pajak Final Jasa Konstruksi














Pajak Final Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Penghasilan atas Usaha Jasa Kontruksi ini akan berhubungan dengan PPn (jika PKP) dan PPh final 4(2) dimana tarif PPh final besar tarifnya dilihat dari Grade SBU.

Sedangkan bicara pajak final Pasal 4 ayat 2 jasa usaha konstruksi sendiri, ini terdiri dari beberapa jenis usaha di bidang jasa konstruksi yang merupakan objek pajak ini, yakni:

a. Jasa Perencanaan Konstruksi

Jasa perancana konstruksi yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

b. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

c. Jasa Pengawasan Konstruksi

Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.

Jadi, objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi ini secara garis besar terbagi dua, yakni

  • Penghasilan dari pelaksanan konstruksi (kontraktor)
  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)

Tarif Pajak Final PPh 4 Ayat 2 Konstruksi

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Berikut adalah tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi ini:

1. Jasa Perencanaan Konstruksi

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi sebesar:

  • 4% jika kontraktor mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • 6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi sebesar:

  • 2% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4)
  • 3% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha

Cara Menghitung PPh Final Jasa Kontruksi 

Nilai Kontrak = Nominal Pendapatan (DPP) + PPN
DPP(Dasar Pengenaan Pajak) = Nominal Pendapatan

DPP = Nilai Kontrak x 100/110
PPh Final 4(2) = DPP x tarif PPh jasa Kotruksi (Perencana/Pelaksana/Pengawas)
PPn = DPP x 10%

Sebagai Ilustrasi Perhatikan Contoh Kasus Dibawah

PT ABCD sebagai pelaksana Jasa Kontruksi Dengan grade SBU Kecil Memiliki Kontrak Pekerjaan dengan Nilai RP. 1,570,000,000,- (Include PPn)

Berapakah Nilai PPn atas Penjulannya dan PPh FInal yang harus disetorkan ke Kas Negara ?

Untuk Menghitung PPN dan PPh Finalnya  Langkah pertama Hitung Dulu NIlai DPP atau Pendapatan Perusahaan

DPP = NILAI KONTRAK X 100/110
DPP = RP. 1,570,000,000,- X 100/110 = Rp. 1.427.272.727,-

PPN = DPP X 10% = Rp. 1.427.272.727,- X  10% = Rp. 142.727.273
PPh Final 4(2) Jaskon = DPP x 2%
                                Rp. 1.427.272.727,- x 2% = Rp. 28.545.455,-

Dari Ilustrasi di atas kita bisa mengetahui

PPN atas penjualan/Pendapatan Usaha yang harus dipotong dan disetorkan ke kas negara Rp. Rp. 142.727.273

PPh Final 4(2) jaskon yang harus dipotong dan disetorkan ke Kas Negara RP. 28.545.455

Pendapatan Usaha Setelah Dipotong PPH final 
Rp. 1.427.272.727 - RP. 28.545.455 = Rp. 1.398.727.272

3. Jasa Pengawasan Konstruksi

Tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi untuk jasa pengawasan konstruksi sebesar:

4% jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha
6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Kualifikasi Kontraktor PelaksanaUntuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 saja, namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23.

Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.

Selain PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sementara PPh Pasal 23 bersifat tidak final, dalam untaian kata Pasal 4 Ayat 2 juga disebutkan ‘usaha jasa konstruksi’ sementara dalam Pasal 23 ayat 1 hanya menyebutkan kata ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’ seperti di Pasal 4 ayat 2.

Keberadaan sertifikasi kualifikasi usaha juga sering dijadikan penanda jelas atas penetapan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Apabila tidak ada sertifikasi kualifikasi usaha atau jasa konstruksi tersebut bahkan tidak memiliki izin resmi, maka tidak dikenakan PPh Final melainkan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Badan, sedangkan PPh Pasal 21 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam mekanisme pembayaran atau penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi, pembayaran melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor.

Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, maka ia juga akan melakukan pelunasan PPh.

Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka kontraktor yang wajib membayar/menyetorkan sendiri PPh 4 ayat 2 terutang.

Kapan batas waktu pembayaran atau pelaporan PPh 4 ayat 2 konstruksi?

Berikut adalah jadwal pembayaran atau pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi:

a. Tanggal Pembayaran PPh 4 Ayat 2

Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada:

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa, atau;
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

b. Tanggal Pelaporan PPh 4 Ayat 2

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama:

20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi mulai dari kategori, tarif dan cara pembayarannya.

Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami untuk mengurus pajak atas Usaha Jasa Kontruksi Silahkan Menghubungi kami ke Nomor Kontak dibawah ini :


Hasan HP/wa :  0821-26618-226