Tampilkan postingan dengan label Penerimaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penerimaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2021

Jasa Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN

 Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak




Restitusi pajak adalah langkah atau upaya permohonan pengembalian uang Atas Lebih Bayar pajak  kepada Negara. Berikut kemungkinan penyebab kelebihan bayar Pajak atas PPN :

  1. Perusahaan melakukan banyak pembelian + PPN (Mendapatkan Faktur Pajak Beli) kepada suplier (PKP), namun ternyata penjualannya Lebih Kecil dari pada pembelian, maka pajak masukan akan lebih banyak daripada pajak keluaran nya
  2. Perusahaan bertransaksi dengan BUMN atau lembaga pemerintah atau bendaharawan Negara, PPN jual Dipotong, dipunggut dan disetor Oleh Bendahara.
  3. Perusahaan bertransaksi dengan perusahaan dikawasan berikat yang ppn nya penjualannya dibebaskan

Mekanisme Restitusi pajak secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus.

Mekanisme Umum Restitusi pajak

artinya Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi ini. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut apabila Dirjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

Mekanisme Khusus restitusi pajak

Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut:

  • PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  • wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Mekanisme restitusi pajak PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusi pajak nya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Apakah perusahaan saudara ingin mengajukan proses restitusi pajak? Apabila memerlukan bantuan, kami siap membantu untuk menanggani dan memenangkan Restitusi Pajak ada.








 

Hubungi Kontak dibawah ini


 Team Pajak24 :

Hasan : 0821-2661-8226 (Call / WhatsApp)



 

 

Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan dan Pengurusan Pajak Tahunan SPT 1771 Badan (Perusahaan CV / PT)



Jasa Pengurusan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi

SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi, Pada dasarnya sebagai media Pelaporan kepada Negara Atas Semua Penghasilan, Semua Biaya (Pengeluaran) Kepemilikan Harta dan Kewajiban HUtang termasuk Modal di Tahun tertentu, Menghitung Pajak Penghasilan PPH badan ditentukan OLeh Omset Atau Pendapatan Bruto suatu Perusahaan, OMset Di bawah 4,8 Milyar setahun Tarif Pajak PPHnya pakai tarif pph final 0,5% x Penghasilan Bruto, Tarif PPh FInal ini berbatas waktu Untuk PT (3 tahun), CV (4 Tahun), Orang Pribadi (7tahun) Setelah habis batas berlakunya menghitung PPh badan dengan tarif normal PPh psl 17.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,

Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :

  • Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas). 
  • Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
  • Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi ( Nota dan faktur )
  2. Transaksi Pembelian keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa ( Nota dan Faktur)
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / Stock barang merupakan keseluruhan persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan PPN
  9. Laporan PPH 21
  10. Laporan PPH 25
  11. Laporan PPh 22
  12. Laporan PPh Psl 4 (2)
  13. Laporan Pph 23
  14. Faktur pajak keluaran dan Faktur pajak Masukan
  15. Document Import ( Bila ada )
  16. Document Eksport ( Bila Ada)
  17. SPT tahunan sebelumnya
  18. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  19. Daftar pengurus dan pemegang saham ( Identitas Wajib pajak)
Untuk perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan Perhitungan norma ( Tarif tertentu)
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset .

Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??

Hubungi

HP :
 0821-26618-226


Whatsapp : 

 0821-26618-226