Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2016

Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia



Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai dari 1,5 JT setahun untuk wilayah seluruh Indonesia

Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya

Tambahan Layanan yang diberikan untuk CLient yang menggunakan jasa kami dengan fee bulanan,  kami menentukan Fee Bulanan berdasarkan besaran dan tingkat Penghasilan Client

PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP 

FEE 1,5 JT/BULAN
Kontak Hubungi 


Hp/whatsaap 082126618226











 




Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan dan Pengurusan Pajak Tahunan SPT 1771 Badan (Perusahaan CV / PT)



Jasa Pengurusan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi

SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi, Pada dasarnya sebagai media Pelaporan kepada Negara Atas Semua Penghasilan, Semua Biaya (Pengeluaran) Kepemilikan Harta dan Kewajiban HUtang termasuk Modal di Tahun tertentu, Menghitung Pajak Penghasilan PPH badan ditentukan OLeh Omset Atau Pendapatan Bruto suatu Perusahaan, OMset Di bawah 4,8 Milyar setahun Tarif Pajak PPHnya pakai tarif pph final 0,5% x Penghasilan Bruto, Tarif PPh FInal ini berbatas waktu Untuk PT (3 tahun), CV (4 Tahun), Orang Pribadi (7tahun) Setelah habis batas berlakunya menghitung PPh badan dengan tarif normal PPh psl 17.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,

Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :

  • Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas). 
  • Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
  • Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi ( Nota dan faktur )
  2. Transaksi Pembelian keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa ( Nota dan Faktur)
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / Stock barang merupakan keseluruhan persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan PPN
  9. Laporan PPH 21
  10. Laporan PPH 25
  11. Laporan PPh 22
  12. Laporan PPh Psl 4 (2)
  13. Laporan Pph 23
  14. Faktur pajak keluaran dan Faktur pajak Masukan
  15. Document Import ( Bila ada )
  16. Document Eksport ( Bila Ada)
  17. SPT tahunan sebelumnya
  18. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  19. Daftar pengurus dan pemegang saham ( Identitas Wajib pajak)
Untuk perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan Perhitungan norma ( Tarif tertentu)
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset .

Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??

Hubungi

HP :
 0821-26618-226


Whatsapp : 

 0821-26618-226