Rabu, 10 Agustus 2016

Jasa Pengurusan Kartu NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha




NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.

Oleh sebab itu, Pajak24 yang didukung olah tim dari pajak24 siap melayani Jasa Pengurusan NPWP baik bagi perorangan maupun Wajib Pajak Badan

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk Pengurusan NPWP adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan / tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:KTP bagi WNI, passport bagi WNA

Untuk Wajib Pajak Badan

-Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 

- NPWP pimpinan / penanggung jawab badan

- KTP bagi WNI atau passport bagi penanggung jawab asing


Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
-Surat Penunjukan sebagai BendaharaKTP dari Bendahara

Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak 
-Perjanjian kerja sama / Akte Perjanjian sebagai Joint Operation
- KTP bagi WNI, atau passport bagi WNA 
- Penanggung Jawab NPWP pimpinan / penanggung jawab JO.


Informasi lebih lengkap mengenai biaya Jasa Pengurusan NPWP silahkan hubungi kami di nomor hp/wa 082126618226