Minggu, 19 Juni 2016

Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?



Hubungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Faktur Pajak?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya coba berikan apa arti Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah "pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini."
Bila penghasilan usaha Anda mencapai Rp4.8 Miliar dalam tahun berjalan, Anda wajib 
mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.

Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp600 juta dalam tahun kalender. Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP.

Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP? 

Pertama, perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya. Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. 

Kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara
. Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.

Kapan Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Apakah Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP? 

Ini tergantung dari pendapatan bisnis Anda? Bila Anda merasa akan mendapatkan penghasilan bruto melebihi Rp 4.8 M dalam tahun berjalan, maka Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda sebagai PKP. Bila tidak, Anda tidak perlu mendaftarkan perusahaan Anda.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak Berkewajiban, antara lain untuk:

a.     Melaporkan  usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

b.    Memungut PPN yang terutang (Transaksi Penjualan +10% PPN)

c.     Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak (Penjualan) Kecuali PKP PE (Pedagang Eceran)

d.    Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian BKP.

e.     Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.

f.     Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.

g.    Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

 

Pengecualian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang tidak dibebani dan kewajiban perpajakan adalah:

a.     Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.

b.    Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.

c.     Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan PKP.

Semoga Bermanfaat, Silahkan Mampir ke galeri Pekerjaan Kami bosku untuk Melihat lebih jelas Jasa Pengurusan PAjak yang kami tawarkan

Jasa Pengurusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan Usaha DI KPP Pratama seluruh Indonesia



Jasa Pengurusan Laporan Pajak SPT Tahunan atas Penghasilan Perusahaan / Badan Usaha Mulai dari 3,5 JT setahun dan Orang Pribadi Mulai dari 1,5 JT setahun untuk wilayah seluruh Indonesia

Pajak 24
Menyediakan layanan Jasa
#Pembuatan NPWP Orang Pribadi
#Pembuatan NPWP Perusahaan
#Pelaporan Pajak Bulanan Perusahaan
#pembuatan SPT PPh Tahunan Badan (perusahaan)
#Pembuatan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi
#Pembuatan dan Pengurusan PKP Perusahaan
#Pengurusan Faktur Pajak
# Jasa Pajak Lainnya

Tambahan Layanan yang diberikan untuk CLient yang menggunakan jasa kami dengan fee bulanan,  kami menentukan Fee Bulanan berdasarkan besaran dan tingkat Penghasilan Client

PERUSAHAN BARU DI BENTUK OMSET 500 jt SD 1 MILYAR/TAHUN, layanan Meliputi

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP 

FEE 1,5 JT/BULAN
Kontak Hubungi 


Hp/whatsaap 082126618226