Kamis, 24 Desember 2015

Jasa Pengurusan Denda dan Tagihan Pajak

Dokumen STP ( Surat Tagihan Pajak) diterbitkan oleh KPP setelah hasil pemeriksaan atas semua transaksi di perusahaan / orang PRibadi, JIka ditemukan Penghasilan dan harta yang belum dilaporkan maka petugas akan menagih dengan mengeluarkan dok STP ini.

Kami Bekerja dengan menganalisa terlebih dahulu data Transaksi dan bukti di internal perusahaan, jika bukti transaksi benar dan kuat maka diajukan untuk Pengurangan Tagihan PAjak atau Pembatalan atas STP yang telah terbit




untuk lebih jelas mengenai jasa yang kami tawarkan silahkan bosku mampir ke galeri pekerjaan kami


Kontak Kami


HP/WA :
 0821-26618-226