Kamis, 24 Desember 2015

Jasa Pengurusan Denda dan Tagihan Pajak

Dokumen STP ( Surat Tagihan Pajak) diterbitkan oleh KPP setelah hasil pemeriksaan atas semua transaksi di perusahaan / orang PRibadi, JIka ditemukan Penghasilan dan harta yang belum dilaporkan maka petugas akan menagih dengan mengeluarkan dok STP ini.

Kami Bekerja dengan menganalisa terlebih dahulu data Transaksi dan bukti di internal perusahaan, jika bukti transaksi benar dan kuat maka diajukan untuk Pengurangan Tagihan PAjak atau Pembatalan atas STP yang telah terbit




untuk lebih jelas mengenai jasa yang kami tawarkan silahkan bosku mampir ke galeri pekerjaan kami


Kontak Kami


HP/WA :
 0821-26618-226



Sabtu, 05 Desember 2015

Surat Pemberitahuan Pajak


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :

mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :

     SPT Masa PPh Pasal 21/26
     SPT Masa PPh Pasal 22
     SPT Masa PPh Pasal 23/26
     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
     SPT Masa PPh Pasal 15
     SPT Masa PPh Pasal 25
     SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :

     #SPT Tahunan PPh Badan
     #SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Contoh Formulir SPT Masa PPh 21




Jumat, 04 Desember 2015

Jasa Pembuatan Laporan dan Pengurusan Pajak Tahunan SPT 1771 Badan (Perusahaan CV / PT)



Jasa Pengurusan SPT Tahunan PPh Badan / Orang Pribadi

SPT Tahunan Badan atau SPT Tahunan Orang Pribadi, Pada dasarnya sebagai media Pelaporan kepada Negara Atas Semua Penghasilan, Semua Biaya (Pengeluaran) Kepemilikan Harta dan Kewajiban HUtang termasuk Modal di Tahun tertentu, Menghitung Pajak Penghasilan PPH badan ditentukan OLeh Omset Atau Pendapatan Bruto suatu Perusahaan, OMset Di bawah 4,8 Milyar setahun Tarif Pajak PPHnya pakai tarif pph final 0,5% x Penghasilan Bruto, Tarif PPh FInal ini berbatas waktu Untuk PT (3 tahun), CV (4 Tahun), Orang Pribadi (7tahun) Setelah habis batas berlakunya menghitung PPh badan dengan tarif normal PPh psl 17.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan dengan menyusun laporan Keuangan terlebih dahulu, Setelah OMset (Pendapatan Usaha) nilainya diketahui langkah selanjutnya menghitung PPH badan Terutang sesuai klasifikasi omset perusahaan (UMKM dibawah 4,8M, omset di atas 4,8 M dan dibawah 50 M, omset di atas 50 M setahun), Jika memiliki BUkpot PPH 22/ 23 atau kredit pajak lain maka Kredit pajak ini akan Mengurangi Kurang Bayar PPH badan yang telah kita hitung,

Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :

  • Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas). 
  • Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
  • Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi ( Nota dan faktur )
  2. Transaksi Pembelian keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa ( Nota dan Faktur)
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / Stock barang merupakan keseluruhan persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan PPN
  9. Laporan PPH 21
  10. Laporan PPH 25
  11. Laporan PPh 22
  12. Laporan PPh Psl 4 (2)
  13. Laporan Pph 23
  14. Faktur pajak keluaran dan Faktur pajak Masukan
  15. Document Import ( Bila ada )
  16. Document Eksport ( Bila Ada)
  17. SPT tahunan sebelumnya
  18. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  19. Daftar pengurus dan pemegang saham ( Identitas Wajib pajak)
Untuk perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan Perhitungan norma ( Tarif tertentu)
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset .

Membutuhkan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan / Orang Pribadi ??

Hubungi

HP :
 0821-26618-226


Whatsapp : 

 0821-26618-226



Jasa Pembuatan Laporan Dan Pengurusan Pajak SPT Masa (Pajak Bulanan)

 

Pengurusan Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa

SPT Masa merupakan Media Untuk menyampaikan informasi atau pelaporan mengenai besarnya penghasilan yang diterima oleh mitra/ rekan dari perusahaan. dan nominal pajak yang harus di potong atas transaksi tersebut.

Pengurusan SPT Masa / Bulanan memperhatikan Pengeluaran Perusahaan untuk membayar biaya/ beban. atas transaksi pembayaran biaya dan beban Kepada mitra/suplier bisnis, tenaga kerja. Beberapa diantaranya merupakan Objek pajak, maka atas biaya tersebut melekat  kewajiban Potong Punggut Pajak Penghasilan,  

Perlakuan Pajak atas transaksi Tersebut, Sebelum perusahaan membayarkan dilakukan perhitungan pajak dan pemotongan, hasilnya berupa dokumen bukti potong dan dok ini diberikan kepada suplier/mitra/ rekan bisnis, 

Agar perusahaan bisa menjalankan kewajiban ini, maka perlu mengetahui peraturan  Pajak agar bisa menghitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4(2) dan PPh lainnya. Setalah melakukan perhitungan dilanjutkan dengan membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan ke kas negara.

Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT masa, perkembangan terbaru pelaporan spt masa dilakukan secara online. hasil dari pekerjaan berupa bukti lapor dan formulir laporan pajak bulanan form induk dan lampirannya

Usahakan Pembayaran Pajak tidak melewati batas waktu tgl 10 dibulan berikutnya dan melaporkan Transaksi Pajak Pemotongan tidak melewati batas waktu tgl 20 dibulan berikutnya, karena keterlambatan ini bisa menimbukan atau menambah beban kepada perusahaan atas tagihan pajak denda administrasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

4 Dokumen hasil perkerjaan yang harus tertib di arsipkan untuk mempersiapkan ketika suatu hari nanti diminta penjelasan atau klarifikasi pajak oleh petugas.
1. bukti potong pajak 
2. Bukti Setor pajak
3. Bukti Lapor
4. Dokumen Transaksi Internal yang berhubungan dengan trasksasi pajak di atas ( invoice, surat jalan, bukti transfer/ penyerahan uang, dan dok transaksi lainnya)


SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari:
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21 rutin tiap bulan, pph 23, pph 4(2) situasional)
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
 
PPh pasal 25 Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya. Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 21 bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPN dan / PPNBM adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual /Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.

Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:

PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.

PPh pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

PPh Pasal 4 (2) Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPphpasal 4 (2 )tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.

Masih Bingung Dengan Semua Itu?

Hubungi Kami.. Admin Team Pajak 24 di WA  082126618226

Solusi dari semua permasalahan anda, kebingungan anda, atau anda masih bingung untuk memenuhi kewajiban pajak.  Jika layanan KAmi memiliki nilai untuk perusahaan anda.. maka jangan ragu untuk menghubungi Team Pajak24 
di WA 082126618226




HP :
 0821-26618-226




Whatsapp : 

 
 0821-26618-226